Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim

Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim

Peta Jawa Timur.-peta kita-

Peran DPRD Provinsi Jawa Timur

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Secara lebih terperinci, DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perrwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kaupaten, dan Kota, memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Untuk menjalankan fungsinya, DPRD memiliki tugas dan wewenang, yaitu:

1) Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

2) Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

4) Mengusulkan

a) Untuk DPRD Provinsi pengangkatan/pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.

5) Memilih wakil kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

7) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

8) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

9) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

10) Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11) Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: