Komdigi Perketat Aktivasi SIM Prabayar, 1 NIK Buat 3 Nomor
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperketat aktivasi kartu SIM prabayar untuk mencegah kejahatan siber seperti scamming yang kian marak.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan kebijakan baru untuk memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, dan kejahatan siber sepanjang dua tahun terakhir.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di kantor kementerian pada Jumat, 14 November 2025.
Edwin menegaskan bahwa kebijakan baru ini bukan bertujuan mempersulit masyarakat untuk membeli kartu SIM, melainkan memastikan proses aktivasi berlangsung lebih akurat dan bertanggung jawab.
"Tidak ada kata mempersulit (pembelian) SIM card. Tetap bisa dibeli at anytime, at anywhere. Nggak ada kata mempersulit. Aktivasi yang diperketat," jelasnya.
BACA JUGA:Menkomdigi Ajak Anak Muda Kelola Teknologi Digital Secara Produktif dan Beretika
BACA JUGA:Menkomdigi: Penutupan TikTok Live Bukan Keputusan Pemerintah
Dalam kebijakan terbaru, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor SIM dari operator seluler yang sama. Pembatasan ini dirancang untuk meminimalisasi praktik peminjaman identitas yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Edwin mencontohkan bagaimana penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan risiko hukum bagi pemilik identitas tersebut.
"Banyak kan yang suka menitip, menitip pakai KTP siapa dulu. Itu kan sama saja, Riki buka rekening pakai atas namanya Bu Dina. Iya kan? Yang terima teleponnya Riki, yang tercatatnya Bu Dina. Kalau dia pakai buat kejahatan, yang dikejar siapa? Dina ya?" ujarnya.
Komdigi mencatat maraknya penipuan digital menjadi salah satu alasan utama pengetatan aktivasi SIM. Berdasarkan survei 2024, 65 persen pengguna seluler menerima SMS, telepon, atau pesan scam minimal sekali dalam seminggu.
BACA JUGA:Karyoto Kabaharkam yang Baru Pernah Bongkar Sindikat Judol di Komdigi
BACA JUGA:Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Perkuat Pemberantasan Judi Online
Namun tidak semua korban melaporkan kejadian tersebut, sehingga angka kerugian yang tercatat diduga masih lebih kecil dari kenyataan.
Data yang dibacakan Edwin merujuk pada catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode November 2024–Oktober 2025. Dalam rentang waktu tersebut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: