DPR RI Akan Kaji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
Ketua DPR RI Puan Maharani berikan pernyataan terkait kajian DPR RI atas putusan MK terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil.-TVR Parlemen-
Ketentuan ini justru menyimpang dari substansi Pasal 28 ayat 3 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun.
DPR RI menargetkan kajian awal dapat dirampungkan dalam waktu dekat, sebelum dibahas bersama pemerintah dalam rapat kerja mendatang.
BACA JUGA:Prabowo Diminta Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
BACA JUGA:MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih
Dengan begitu, alur pelaksanaan putusan MK dapat dipetakan lebih jelas, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi di masa yang akan datang.
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id