Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Perkuat Kedaulatan Rakyat dan Bisa Berhentikan Anggota DPR

Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Perkuat Kedaulatan Rakyat dan Bisa Berhentikan Anggota DPR

Ruang Sidang Rapat Paripurna DPR RI-Kementerian PANRB-

Lebih jauh, para mahasiswa menilai rakyat kehilangan ruang kontrol setelah pemilu selesai. Mereka menegaskan bahwa pemilih tidak lagi memiliki hak untuk mengoreksi ketika wakilnya tidak lagi menjalankan mandat dengan semestinya.

Menurut mereka, kondisi itu bertentangan dengan prinsip dasar UUD 1945 yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Targetkan Rampungkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset

BACA JUGA:Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi

Manfaat Jika Mekanisme Recall oleh Rakyat Diterapkan

1. Akuntabilitas Legislatif Meningkat

Jika mekanisme recall berada di tangan konstituen, bukan semata-mata di bawah kendali partai politik, publik akan mempunyai hak penuh untuk mengoreksi wakilnya. Mekanisme tersebut bisa digunakan ketika seorang legislator tersangkut pelanggaran etik atau tidak lagi memperjuangkan kepentingan daerahnya.

2. Perkuat Kedaulatan Rakyat

Rakyat kembali memiliki ruang untuk mengawasi dan menegur wakilnya di tengah masa jabatan, bukan hanya saat pemilu tiba. Para pemohon menilai bahwa kedaulatan rakyat akan terasa lebih kuat jika warga tidak harus menunggu lima tahun untuk mengoreksi perilaku atau kinerja anggota DPR. 

3. Reformasi Internal Partai Politik

Dengan adanya potensi recall dari rakyat, partai politik akan terdorong untuk memperketat proses seleksi calon legislatif serta lebih terbuka dalam menangani pelanggaran kader. Tekanan tersebut akan membuat partai harus memastikan bahwa kandidat yang mereka usung benar-benar kompeten dan berintegritas. 

4. Saluran Koreksi Publik Lebih Jelas

Mekanisme recall memberi warga jalur hukum yang jelas untuk menegur atau mengganti wakilnya, bukan hanya mengandalkan tekanan moral yang kerap tidak ditindaklanjuti partai politik. Dengan adanya prosedur yang formal dan terbuka, aspirasi masyarakat dapat menjadi keputusan konkret.

BACA JUGA:Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja

BACA JUGA:LBH Surabaya Soroti Revisi KUHAP: Anggap Polisi Terlalu Mendominasi

Risiko dan Tantangan Jika MK Mengabulkan Putusan

1. Potensi Konflik Antarkonstituen 

Perbedaan pandangan soal perlu tidaknya seorang anggota DPR diberhentikan berpotensi memicu polarisasi di tingkat konstituen. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat mengganggu stabilitas politik di daerah pemilihan.

2. Rentan Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: