Pemutihan Tunggakan BPJS Menggantung, DPR Desak Segera Ada Kepastian Hukum
Anggota Komisi IX DPR Edi Wuryanto meminta agar kepastian hukum pemutihan tunggakan BPJS dilakukan secara hati-hati-Dok Pribadi -
HARIAN DISWAY - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai pemerintah perlu segera memberikan kepastian regulasi terkait rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyatakan dukungan pada rencana pemutihan tunggakan BPJS kesehatan agar para peserta nonaktif bisa kembali aktif menjadi peserta. Meski demikian, hingga akhir 2025 ini, kelanjutan pemutihan tersebut belum ada kejelasan.
Edy menilai Ketidakjelasan kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat sekaligus berdampak pada keberlanjutan program JKN.
Hingga kini, rencana pemutihan tunggakan JKN masih menunggu keputusan pemerintah, termasuk terkait mekanisme dan skema pembiayaannya.
Padahal, data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2024 menunjukkan jumlah peserta yang menunggak mencapai 28,85 juta orang dengan nilai tunggakan sekitar Rp21,48 triliun. Dari jumlah tersebut, 17,8 juta peserta merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang masih aktif, dengan total tunggakan Rp14,11 triliun.
BACA JUGA:Cara Beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis, Simak Syarat dan Prosedur Lengkapnya!
BACA JUGA:GoTo Bayarkan Iuran BPJS TK dan Kesehatan Untuk Mitra Berprestasi
Menurut Edy, kebijakan pemutihan tidak dapat dipandang semata sebagai langkah administratif, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka menjaga prinsip gotong royong dan keberlanjutan Dana Jaminan Sosial. “Setiap kebijakan terkait JKN harus disusun secara hati-hati. Negara perlu memastikan bahwa pemutihan tunggakan tidak mengganggu keberlanjutan program dan tetap adil bagi peserta yang selama ini patuh membayar iuran,” ujar Edy.
Politisi PDI Perjuangan itu memandang transparansi sebagai kunci utama dalam perumusan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka skema pembiayaan pemutihan, dampak fiskalnya, serta implikasinya terhadap Dana Jaminan Sosial.

BPJS Kesehatan juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil peran aktif dalam pengangkatan dan penempatan dokter umum-Istimewa-
Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan pemutihan berisiko memengaruhi tingkat kepatuhan iuran dan memunculkan potensi moral hazard.
Edy juga menekankan bahwa kebijakan pemutihan harus dirancang dengan tetap memperhatikan rasa keadilan. Peserta yang rutin membayar iuran tidak boleh dirugikan oleh kebijakan yang memberi kesan bahwa ketidakpatuhan dapat berakhir dengan penghapusan kewajiban.
“Kebijakan pemutihan tunggakan JKN harus jelas dan adil. Keberlanjutan JKN perlu dijaga tanpa mengorbankan peserta yang taat membayar maupun mengganggu stabilitas Dana Jaminan Sosial,” kata legiselator dapil Jawa Tengah III itu.
Selain itu, Edy berpendapat dengan pemutihan ini maka UHC Kepesertaan JKN akan semakin mudah tercapai. Sebab mereka yang selama ini tidak aktif karena tunggakan, dapat kembali aktif dan memperoleh manfaat sebagai peserta JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: