Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Gereja hingga RHU Diawasi Ketat

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Gereja hingga RHU Diawasi Ketat

Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota -Pemkot Surabaya-

Selain knalpot brong, masyarakat juga diimbau keras tidak menjual dan menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, atau korban jiwa. Aktivitas penjualan terompet, konvoi, dan arak-arakan pada malam tahun baru juga dilarang.

BACA JUGA:Sambut Nataru 2025/2026, Jasa Marga dan JTT Beri Diskon Tarif Tol 20% di Trans Jawa hingga Sulawesi

BACA JUGA:TTL Siapkan Tiga Terminal Hadapi Lonjakan Arus Petikemas Nataru

Pelaksanaan kegiatan Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) juga diatur secara ketat selama periode Nataru.

Pada Malam Hari Raya Natal, 24 Desember 2025, seluruh kegiatan RHU wajib ditutup mulai pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, pada malam pergantian tahun, RHU diizinkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2026. Pengelola dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta dilarang menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian atau peredaran narkotika.

Cak Eri juga mengimbau warga yang bepergian selama libur Nataru agar memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, seperti mematikan kompor, gas, listrik, dan air.

BACA JUGA:6 Wisata Keluarga di Yogyakarta Populer untuk Libur Nataru, dari Alam hingga Wisata Buatan

BACA JUGA:6 Rekomendasi Board Game Populer untuk Libur Nataru

Warga diminta mengaktifkan Pam Swakarsa di lingkungan masing-masing serta menginformasikan rencana kepergian kepada RT atau tetangga terdekat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat, Pemkot Surabaya mengingatkan agar segera menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, Command Center (CC) 122.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Surabaya selama perayaan Natal dan Tahun Baru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: