Korban Banjir Sumatra Tembus 1.059 Jiwa, Kementerian LH Siap Buka Jejak Deforestasi

Korban Banjir Sumatra Tembus 1.059 Jiwa, Kementerian LH Siap Buka Jejak Deforestasi

Alat berat dikerahkan untuk percepatan perbaikan Jalan Nasional Padang-Bukittinggi, Sumatra, Selasa, 16 Desember 2025. -BNPB-

BACA JUGA:Prabowo Janji Tertibkan Pembalakan Liar Usai Bencana Sumatra Banjir-Longsor

Namun, Kementerian LH memilih fokus pada jalur administrasi dan perdata. Sementara untuk pidana akan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Audit lingkungan juga akan diperluas ke ratusan unit usaha berbasis lanskap dan ekstraktif di tiga provinsi terdampak.

Artinya akan banyak ratusan unit usaha yang berbasis landscape dan ekstraktif sumber daya mineral yang harus dilakukan audit lingkungan, Hanif mengakui keterbatasan kapasitas negara terkait tim audit.

Karena itu, pemerintah mengajak perguruan tinggi dan para ahli turun tangan langsung.

Di tengah proses audit dan penegakan hukum yang berjalan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh mengambil posisi yang lebih tegas.

Mereka menyatakan bahwa bencana ekologis di Sumatra telah memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

BACA JUGA:Korban Banjir-Longsor di Sumatra Tembus Seribu Jiwa

BACA JUGA:Relawan Tiongkok Kesulitan Cari Korban Banjir Aceh

Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian material, kerusakan sarana-prasarana, cakupan wilayah lintas daerah, hingga dampak sosial-ekonomi yang luas.

Komnas HAM mencatat dampak yang sangat serius: ribuan warga kehilangan rumah, akses air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, serta terputusnya infrastruktur vital seperti jembatan, jalan, listrik, dan telekomunikasi.

Banyak keluarga hidup dalam pengungsian dengan kondisi serba terbatas.

Pada 8–11 Desember 2025, Komnas HAM melakukan pengamatan langsung di Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, dan wilayah lain yang terdampak berat.

“Pengamatan difokuskan pada kondisi para penyintas di titik-titik pengungsian, terutama kelompok rentan,” tandas Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh Sepriady Utama.

Namun, Anda sudah tahu, Prabowo mengambil sikap berbeda. Dalam Sidang Kabinet Paripurna sebelumnya, ia menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: