Menteri LH: Audit Lingkungan 100 Perusahaan di Sumatra Jadi Dasar Tindakan Hukum, Bisa Pidana atau Perdata

Menteri LH: Audit Lingkungan 100 Perusahaan di Sumatra Jadi Dasar Tindakan Hukum, Bisa Pidana atau Perdata

Kondisi Aceh Tamiang hancur porak poranda pascabencana banjir bandang beberapa waktu lalu-Twitter @aceh-

Secara umum, audit lingkungan ditargetkan rampung dalam kurun waktu satu tahun. 

Namun, untuk perusahaan besar yang diduga kuat melakukan pelanggaran, pemerintah menargetkan hasil audit dapat diselesaikan paling lambat Maret mendatang.

BACA JUGA:Bencana Sumatra Belum Usai, Banjir Bandang Terjang Tegal

BACA JUGA:Korban Tewas Banjir Sumatera Capai 1090 Orang

Hasil audit lingkungan tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

“Sehingga kita bisa kemudian menindaklanjuti. Apakah dengan pendekatan pidana, apakah dengan pendekatan gugatan perdata atau dengan sanksi administrasi,” imbuh Hanif.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi penghentian operasional terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak banjir dan longsor di Sumatra.

BACA JUGA:Bibit Siklon 93S Picu Cuaca Ekstrem, BMKG: Waspada Banjir dan Longsor di Jawa, Bali, hingga Papua

BACA JUGA:Media Arab Soroti Penolakan Indonesia atas Bantuan UEA Cs untuk Korban Banjir Sumatra

Perusahaan yang telah dikenai sanksi penghentian operasional meliputi PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe), PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, PT TN, PT MST (sektor kehutanan), PTPN III Batang Toru Estate (perkebunan sawit), PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), dan PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Taput).

Hanif menegaskan kawasan daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial strategis yang tidak boleh dikompromikan.

Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. 

“DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif.

BACA JUGA:Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra Bertambah Menjadi 1.071 Jiwa

BACA JUGA:Banjir Sumatra, Pratikno: Kondisi Masih Memprihatinkan, Seluruh Sumber Daya Dikerahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: