Kemenkum Buka-bukaan Soal Pasal Kontroversial KUHP–KUHAP Baru

Kemenkum Buka-bukaan Soal Pasal Kontroversial KUHP–KUHAP Baru

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran dalam konferensi pers-ist-

Eddy menyebut hanya enam lembaga negara yang dapat melaporkan penghinaan, yakni Presiden/Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Perlindungan berlaku pada lembaganya, bukan pejabat perorangan.

Meme, Stiker, dan Demonstrasi Tetap Boleh

Supratman menegaskan, penggunaan stiker atau meme pejabat tetap diperbolehkan selama tidak mengandung unsur tidak senonoh.

Sementara itu, demonstrasi dan pawai tidak memerlukan izin kepolisian, cukup pemberitahuan.

“Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” jelas Eddy.

BACA JUGA:Wamenkum: KUHAP Baru Jadi Instrumen Kunci Jaga HAM

BACA JUGA:Tok! RKUHAP Disahkan Jadi Undang-Undang

Pasal Perzinaan dan Ideologi

Pasal perzinaan tetap bersifat delik aduan dan hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sah atau orang tua anak. Perluasan aturan dalam KUHP baru ditujukan untuk perlindungan anak.

Terkait komunisme, Supratman menegaskan kajian akademis tidak dipidana. Namun penyebaran ideologi tetap dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.

Restorative Justice dan Upaya Paksa

Mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru tidak bisa diterapkan sembarangan. Tindak pidana seperti terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual dikecualikan.

Adapun penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena pertimbangan geografis Indonesia, namun tetap bisa diuji melalui praperadilan.

BACA JUGA:RKUHAP Mau Disahkan Hari Ini, Apa Sih Bahayanya?

BACA JUGA:RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna

Polri sebagai Penyidik Utama

Pemerintah menegaskan Polri berperan sebagai penyidik utama untuk mengoordinasikan penyidikan lintas kementerian dan lembaga. Meski demikian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tetap memiliki kewenangan dan berada dalam koordinasi Polri.

Pemerintah menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru disusun melalui proses panjang dan partisipatif. Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berdemonstrasi tetap dijamin dalam kerangka hukum yang lebih tertib dan terukur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: