Imparsial Nilai Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Ancam HAM dan Demokrasi
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi mengancam hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip negara hukum, Rabu, 7 Januari 2026.
Ardi menjelaskan, penilaian tersebut merupakan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang sejak awal mengkritisi substansi dan dasar hukum draft Perpres tersebut. Menurutnya, rancangan kebijakan itu bermasalah baik secara formil maupun materiil sehingga berisiko besar jika tetap diberlakukan.
“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” kata Ardi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 Undang-Undang TNI. Karena itu, menurutnya, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres merupakan langkah yang keliru dan inkonstitusional.
BACA JUGA:Perpres 113 Tahun 2025 Bikin Industri Pupuk Makin Efisien
BACA JUGA:Dukung Perpres 115/2025, Edy Wuryanto Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku MBG
Sementara itu, dari sisi substansi, Koalisi menilai rumusan kewenangan TNI dalam draft Perpres tersebut terlalu luas, tidak jelas, dan bersifat karet. Kondisi ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi digunakan untuk membungkam kelompok masyarakat kritis dengan pelabelan terorisme.
“Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu sempat mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes dan dituduh sebagai kelompok teroris,” imbuhnya.
Dalam konteks tersebut, Ardi menilai draft Perpres ini menjadi penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan di tengah masyarakat. Menurutnya, hal ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi yang menjunjung kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Koalisi juga menyoroti pengaturan fungsi TNI yang mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Ardi menegaskan fungsi-fungsi tersebut sejatinya bukan ranah TNI sebagai alat pertahanan negara, melainkan kewenangan lembaga sipil seperti BIN, BNPT, serta kementerian terkait.
BACA JUGA:Merger Grab dan GoTo, Pemerintah Siapkan Perpres Ojol untuk Kesejahteraan Mitra
BACA JUGA:Perpres Ojek Online Sudah Tahap Penyelesaian, Fokus pada Perlindungan Sosial Driver
“Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan langsung di dalam negeri. Padahal militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum,” paparnya.
Ia menilai pemberian kewenangan tersebut berisiko merusak sistem peradilan pidana dan meningkatkan potensi pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan menolak draft Perpres ini serta mendesak DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji ulang kebijakan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: