DJP Hormati OTT KPK yang Menjerat Pegawai Pajak Jakarta Utara
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menghormati OTT KPK terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan pajak.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, Sabtu, 10 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ditangkapnya pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara oleh KPK dalam OTT pertama yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengaturan pengurangan nilai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa saat ini penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. DJP, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Rosmauli dalam keterangannya.
BACA JUGA:OTT Pertama 2026, KPK Tangkap 8 Pegawai Pajak
BACA JUGA:OTT Global: Penangkapan Menjadi Bahasa Kekuasaan
Ia menegaskan bahwa DJP memiliki komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan perpajakan.
Selain itu, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum. Rosmauli memastikan pihaknya akan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan,” tambahnya.
DJP juga menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pajak yang terjaring OTT, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian dari jabatan maupun status kepegawaian.
BACA JUGA:Isu OTT dan Pungli Panaskan Kejari Madiun, Camat hingga Kades Datangi Kantor Kejaksaan
BACA JUGA:KPK Lakukan 11 OTT Sepanjang 2025, 118 Tersangka Dijerat
Rosmauli turut mengimbau seluruh pegawai DJP di Indonesia untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi dan praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan delapan orang dalam OTT yang digelar di wilayah Jakarta Utara. Delapan orang tersebut terdiri dari aparatur pajak dan pihak swasta yang berstatus sebagai wajib pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan dengan praktik suap.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang,” kata Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK di Hulu Sungai Utara
BACA JUGA:KPK Intensif Koordinasi dengan Kejagung Usai OTT Jaksa di Kalsel
OTT ini diduga terkait dengan pengaturan pengurangan nilai pajak. Hingga kini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan adanya penangkapan pegawai pajak dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dalam OTT tersebut.
“Benar, pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh Rohcahyanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: