JPU Ungkap Operasi Media dan Penggiringan Opini dalam Sidang Perintangan Perkara

JPU Ungkap Operasi Media dan Penggiringan Opini dalam Sidang Perintangan Perkara

JPU membeberkan skenario operasi media dan penggiringan opini dalam sidang perintangan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum mengungkap rangkaian skenario operasi media dan penggiringan opini dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menjelaskan bahwa persidangan tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam perkara-perkara besar yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma. Para saksi memberikan keterangan terkait dugaan adanya rangkaian perbuatan sistematis yang diarahkan untuk membangun opini publik dan mempengaruhi proses persidangan, termasuk dalam perkara timah, impor gula, dan ekspor CPO.

Menurut Anang Supriatna, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, terungkap adanya skenario operasi media yang dilakukan secara terencana. Operasi tersebut bertujuan membangun narasi sepihak melalui pemberitaan yang kemudian diviralkan agar mempengaruhi persepsi publik sekaligus memengaruhi majelis hakim yang memeriksa perkara.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Hari Ini

BACA JUGA:Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Jaksa Penuntut Umum juga mengungkap penggunaan grup percakapan di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh pihak bernama Marsela. Grup tersebut disebut berfungsi sebagai wadah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merancang langkah-langkah strategis yang diarahkan untuk mempengaruhi pandangan hakim.

Selain itu, JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi Saibih. Seminar tersebut dinilai tidak berimbang karena hanya menghadirkan ahli-ahli yang dinilai menguntungkan satu pihak tertentu. Dalam pandangan JPU, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan perintangan penyidikan.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk mendukung rangkaian kegiatan tersebut. Salah satu saksi, Eli Edwin, disebut menerima pembayaran sebesar Rp205.000.000. Dana itu diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF.

JPU juga membeberkan adanya upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaporan hukum yang dinilai sebagai bagian dari strategi untuk melemahkan pembuktian penuntut umum.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penyidikan

BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Perintangan Penyidikan, Salah Satunya Seorang Ajudan

“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan yang utuh dan terencana. Rangkaian tersebut meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi yang bertujuan menggiring opini publik dan mendukung kepentingan tertentu dalam proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: