Tangkal Serangan Siber, Pemerintah Siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Saat Berikan Keterangan Pers-Menkokum HAM Imipas-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Indonesia mulai pasang kuda-kuda menghadapi perang asimetris di ruang digital, lewat Rancangan UU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantornya di Jakarta, Rabu siang, 21 Januari 2026.
Yusril menjabarkan, langkah penyusunan RUU ini disebut sebagai strategi krusial untuk menjaga ketahanan nasional. Pasalnya, serangan informasi menyesatkan kini tidak hanya datang dari institusi resmi negara lain, tapi juga dari aktor swasta hingga platform media sosial berbasis luar negeri.
"Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan. Misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga perikanan," ujarnya.
Yusril membeberkan bahwa narasi negatif yang dibangun pihak asing sering kali dibungkus dengan alasan kesehatan atau lingkungan. Padahal, ada agenda tersembunyi untuk memukul daya saing komoditas Indonesia di pasar global.
BACA JUGA:Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Memidanakan Pengkritik Pemerintah
BACA JUGA:Yusril: Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Sesuai Prosedur Konstitusi
"Narasi yang dibangun seolah produk kita berbahaya. Padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain," ujarnya.
Selain sektor ekonomi, propaganda asing juga diwaspadai karena berpotensi merusak mental bangsa serta menurunkan rasa percaya diri nasional. Hingga memicu konflik sosial melalui adu domba antar kelompok masyarakat.
Ia meminta agar masyarakat tak antipati dengan munculnya wacana RUU ini. Yang menganggap disahkannya UU ini nantinya akan melemahkan demokrasi.
Sebab, menurutnya, fokus utama aturan ini adalah memperkuat kelembagaan dan menciptakan mekanisme kontra-propaganda yang efektif. "Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta. Tapi bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat literasi publik," tegas pakar hukum tata negara tersebut.
Saat ini, pemerintah masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Yusril memastikan proses ini akan berjalan terbuka dan memberikan ruang luas bagi partisipasi publik.
Ia mengajak semua pihak untuk melihat urgensi RUU ini secara jernih dan tidak melakukan penolakan secara apriori sebelum memahami substansinya secara utuh. "Semua pihak dipersilakan memberi masukan. Yang terpenting adalah memahami esensi persoalan ini sebagai bentuk perlindungan kedaulatan bangsa," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: