Demokrasi dalam Pilkada: Perlu Belajar dari Pilkades
ILUSTRASI Demokrasi dalam Pilkada: Perlu Belajar dari Pilkades.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Sirkulasi Kepemimpinan, Kunci Demokrasi Naik Kelas
Dalam suksesi kepemimpinan, fondasi demokrasi sejatinya telah dilaksanakan dengan baik dalam suksesi kepemimpinan tingkat desa yang biasa disebut pemilihan kepala desa (pilkades).
Semangat pesta rakyat telah diekspresikan dalam penyaluran aspirasi secara langsung dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat sebagaimana pandangan Abraham Lincoln (1809–1865) dengan pemilu sebagai sarana utama menjamin hak dan partisipasi warga negara dalam pengambilan keputusan untuk kemajuan bersama telah berlangsung lama dan berjalan dengan baik.
Pilkades menjadi miniatur demokrasi Pancasila yang memberikan keteladanan bagi suksesi kepemimpinan pada level yang lebih tinggi, yaitu pilpres dan pilkada. Menurut Jimly Asshiddiqie, ada tiga prinsip demokrasi Pancasila. Yakni, kebebasan atau persamaan, kedaulatan rakyat, serta pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Militer di Ranah Sipil: Stabilitas atau Kemunduran Demokrasi?
BACA JUGA:Gen Z: Denyut Digital Demokrasi
Wacana yang digulirkan terkait pilkada melalui DPRD tampaknya tidak mempertimbangkan salah satu prinsip demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat. Padahal, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi.
LANGKAH MAJU ATAU MUNDUR?
Seiring dengan dinamika perpolitikan saat ini, mekanisme pilkada melalui DPRD digulirkan oleh beberapa partai koalisi yang ada di kabinet pemerintahan saat ini, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Wacana tersebut sah-sah saja, tinggal kekuatan politik mana yang akan mendukung ke arah sana. Meski demikian, pilkada secara langsung menjadi pilihan yang paling dekat dengan salah satu prinsip demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat.
Rakyat, sebagai pemegang kedaulatan, penting menjadi pertimbangan terkait wacana perubahan sistem dan mekanisme pilkada yang digulirkan.
Berdasar hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, sebanyak 66,1 persen dari 1.200 responden yang dipilih secara acak berjenjang menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali ide pilkada melalui DPRD (12 Januari 2026).
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa pilkada secara langsung masih dipandang lebih baik daripada melalui DPRD. Survei tersebut merupakan aspirasi rakyat yang penting dijadikan acuan, bukan keinginan sekelompok elite politik.
Jika pilkades saja selama ini dapat berlangsung dengan lancar dan baik, mengapa pilkada tidak mengadopsi mekanisme suksesi tersebut?
Menjadi ironi ketika demokrasi pada level desa pada umumnya telah berlangsung dengan baik, tetapi pada level pilkada masih dipersoalkan dengan mekanisme yang akan dikembalikan melalui DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: