7 Pernyataan Sikap Guru Besar UGM soal Perjanjian ART Prabowo-Trump

7 Pernyataan Sikap Guru Besar UGM soal Perjanjian ART Prabowo-Trump

Guru besar dan civitas akademika UGM menyoroti perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump.-Dok. UGM-

YOGYAKARTA, HARIAN DISWAY - Sejumlah guru besar dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan pernyataan sikap terkait penandatanganan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Mereka menilai perjanjian ART ini berpotensi merugikan kepentingan nasional Indonesia dan substansi perjanjian tersebut dapat mengancam kedaulatan negara jika dilanjutkan tanpa kajian mendalam.

BACA JUGA:Menlu AS Marco Rubio Umumkan Indonesia Jadi Anggota Kehormatan BoP

BACA JUGA:Menlu Sugiono Temui Sekjen PBB di New York, Bahas Isu Palestina Jelang KTT BoP

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, menyatakan penolakan tegas atas kebijakan luar negeri yang dinilai berpihak pada agresor melalui keikutsertaan Indonesia dalam Roam Board of Peace (BoP).

Ia juga menyebut bahwa isi ART bersifat asimetris dan manfaat terbesar justru dinikmati AS, sedangkan Indonesia menanggung sebagian besar beban ekonomi dan regulasi.

Untuk itu, pihak UGM menyuarakan beberapa hal agar menjadi perhatian bagi Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR, sebagai berikut:

1. Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.

2. Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang. Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUU- XVI/2018.

3. Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia. Diperlukan sumberdaya yang besar, baik sumberdaya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen, dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru. Disamping itu, konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.

BACA JUGA:BPJH: Produk Impor asal Amerika Serikat Wajib Berlabel Halal AS dan Indonesia

BACA JUGA:Sepakat Dengan AS, 1.819 Produk Asal Indoensia Bebas Biaya Masuk ke Amerika

4. Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART mengandung: a) kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, b) penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan c) transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga (lihat pasal 2.12, pasal 3.3, pasal 5.1, pasal 5.2, dan pasal 5.3).

5. Diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Kami menghimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 (delapan) materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945.

 

BACA JUGA:Istana Bantah Produk Amerika Bebas Masuk Tanpa Label Halal, Teddy: Wajib Izin Lembaga Halal

BACA JUGA:Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Begini Langkah Pemerintah

 

6. Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan.  Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya.

 

7. Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan. (*)

*) Aisyah Aulia Maulana Putri, peserta magang dari Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: