DPO Narkoba Kotabumi Diringkus Polres Lampung Utara Usai Setahun Buron

DPO Narkoba Kotabumi Diringkus Polres Lampung Utara Usai Setahun Buron

seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.--medialampung

HARIAN DISWAY - Albert, 43, seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi setelah hampir setahun menjadi incaran polisi. Pria asal Kotabumi itu diringkus tanpa perlawanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lampung Utara di rumahnya pada Kamis, 5 maret 2026.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengakhiri masa pelarian tersangka yang telah masuk dalam DPO sejak Oktober 2025 tersebut.

"Benar, jajaran Satreskoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kotabumi Udik," ujar IPTU Herawati, Jumat, 6 Maret 2026.

BACA JUGA:Pasukan Khusus Cartenz Tangkap Dua DPO KKB di Yahukimo

BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Sulawesi Selatan

Kasus ini bermula saat tim Satreskoba melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan H. Barmawi Gang Mansyur, RT 002 RW 002, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi. Operasi sekitar pukul 18.00 WIB tersebut berlangsung lancar tanpa perlawanan dari tersangka.

"Penangkapan ini berkaitan dengan tersangka dalam kasus narkotika sebelumnya yang telah dilaporkan pada 19 Oktober 2025," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak hanya berhasil mengamankan tersangka, tetapi juga menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan. Total ada 18 sachet plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar.

"Tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam tas berwarna hitam yang turut kami sita sebagai barang bukti," jelas Herawati.

Selain belasan paket sabu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan pendukung yang lazim digunakan dalam peredaran narkotika. Dua plastik klip bening ukuran besar dan satu plastik klip bening ukuran kecil turut disita.

Petugas juga menemukan satu buah sendok khusus sabu dan satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram tersebut. Satu unit telepon pintar merek Samsung Galaxy A04e warna biru juga diamankan sebagai alat komunikasi tersangka.

Setelah proses penggeledahan selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke markas Polres Lampung Utara. Saat ini, Albert tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskoba.

Akibat perbuatannya, Albert dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran gelap narkotika, yakni Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung Utara. Polisi terus bergerak memburu para bandar dan pengedar yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan bandar yang lebih besar di balik tersangka Albert. Proses hukum akan berjalan transparan dan tegas," pungkas Herawati. (*)

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Maluku, Kasus Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Semarang

Masyarakat Kotabumi pun menyambut positif penangkapan ini. Peredaran narkotika selama ini menjadi momok yang meresahkan, terutama di kalangan generasi muda. Dengan tertangkapnya Albert, diharapkan peredaran sabu di wilayah tersebut dapat ditekan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: medialampung