BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, DPD dan Komisi III DPR RI Setuju
dr. Ngabila Salama mengungkapkan bahwa vape lebih berbahaya dari rokok tembakau atau konvensional karena memberikan dampak kesehatan yang lebih parah.-freepik-
HARIAN DISWAY - Usulan pelarangan vape di Indonesia kembali mencuat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengungkap potensi besar penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.
Gagasan ini pun langsung mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," kata Sahroni kepada awak media, Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, saat ini vape berpotensi menjadi sarana kamuflase untuk penggunaan narkoba jenis baru. Ia menegaskan bahwa zat-zat tersebut bahkan sudah masuk dalam kategori psikotropika yang merupakan bagian dari narkotika.
BACA JUGA:BNN Usulkan Vape Diatur dalam RUU Narkotika Usai Temuan Zat Terlarang
BACA JUGA:Dua Kurir Narkotika Berbasis Vape Ditangkap di Jakarta Selatan
"Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba," ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni mendorong agar wacana pelarangan vape dimasukkan dalam pembahasan RUU Narkotika yang saat ini tengah digodok di Komisi III DPR.

Vape yang mengandung etomidate sangat berbahaya karena zat ini merupakan obat bius yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan tenaga medis dan tidak untuk dikonsumsi bebas oleh masyarakat. --Freepik
Ia memastikan dukungannya agar regulasi tersebut bisa mengakomodasi kekhawatiran yang muncul. "Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," beber politikus Nasdem itu.
Sebelumnya, Suyudi sudah lebih dulu mengungkap temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, ia memaparkan hasil pengujian yang menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam liquid vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Berisi Zat Etomidate
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: