JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bharada E batal ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, mengatakan Richard Eliezer kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ini dilakukan untuk alasan keamanan. Pembatalan ini terjadi hanya beberapa jam setelah kedatangan Richard Eliezer dari Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Pemindahan kembali Richard Elizer ke Rutan Bareskrim Polri ternyata berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). BACA JUGA:KPU Surabaya Coklit ke Rumah Dahlan Iskan BACA JUGA:Mahfud MD: Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun Dicurigai Sejak 2012 "Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim,"tegas Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti. Diberitakan bahwa Eliezer berada di Rutan Salemba hanya beberapa jam, yakni setelah kedatangannya pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 14.40 WIB dan kembali ke Rutan Bareskrim Polri pada malam yang sama.Pengacara Ronny Talapessy berikan pesan perpisahan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E--Instagram/@ronnytalapessy Menurut informasi dari Rika Aprianti, pihaknya akan selalu menindaklanjuti rekomendasi LPSK. Ini merupakan bagian dari kerjasama antara Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan LPSk dan aparat penegak hukum. BACA JUGA:Regenerasi Dosen di PTN BACA JUGA:Pintu Presiden Tiga Periode Tertutup Diketahui bahwa Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Setelah itu, Richard Eliezer dan JPU tidak mengambil tindakan lebih lanjut. Oleh karena itu, putusan terhadap Bharada E adalah res judicata final. Selain itu, Richard Eliezer tetap menjadi anggota kepolisian selama persidangan Komisi Kode Etik Kepolisian Nasional (KKEP) dan menerima sanksi demosi selama 1 tahun. Satu hal yang meringankan hukuman dan proses KKEP adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan pengampunan keluarga Brigadir J. (*)