JAKARTA, HARIAN DISWAY - Praktek perundungan (bullying) rupanya marak di kalangan tenaga kesehatan. Terutama bullying dokter senior kepada junior nya.
Hal ini marak terutama dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah-rumah sakit pendidikan. Korbannya adalah dokter-dokter muda yang sedang ‘mengabdi’ pada seniornya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pembentukan karakter dokter-dokter muda menjadi alasan dokter senior melakukan perundungan.
BACA JUGA:Marak Dokter Senior Membully Juniornya, Menkes Keluarkan Instruksi
Hal ini kata Budi menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik.
Budi mengaku acap kali menanyakan kepada pimpinan maupun dokter senior dan kepada dokter peserta didik terkait kasus perundungan di rumah sakit. Ia hanya mendapatkan jawaban yang kontradiktif.
“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” kata Budi dalam keterangan pers Kamis, 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Kemenkes Nyatakan Jatim Bebas Malaria
Budi mengungkapkan banyak model perundungan yang sampai ke mejanya. Misalnya ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi.
“Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior,” papar mantan Wakil Menteri BUMN ini.
Bahkan di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.
BACA JUGA:Menkes Curhat Kekurangan Dokter Spesialis
“Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,” katanya.
Untuk mengakhiri praktek ini, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berlaku pada Kamis, 20 Juli 2023.(*)