Ramai Dibicarakan di Twitter, Berikut Penjelasan Mengenai Status BI Checking Buat Pencari Kerja

Rabu 23-08-2023,11:21 WIB
Reporter : Ayu Dahlia
Editor : Retna Christa

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Akhir-akhir ini, netizen—terutama warga Twitter atau X—ramai membahas tentang BI Checking.

Warga X beberapa hari lalu dihebohkan oleh unggahan dari akun @kawtuz. Ia menyatakan, ada lima orang pelamar kerja fresh graduate yang tidak lolos seleksi karena nilai BI Checking jelek.

’’Gilaaa, lima orang freshgrad daftar di kantor tempatku kerja. Kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5,’’ tulis @kawtuz pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA: Frugal living, Bijak Mengelola Keuangan Untuk Hidup Lebih Bermakna

Cuitan tersebut menjadi viral dalam sekejap. Banyak pengguna Twitter lain yang membagikan pengalaman mereka terkait BI Checking. Atau sekadar urun pendapat mengenai hal tersebut.


RAMAI dibicarakan di Twitter, berikut penjelasan mengenai status BI Checking buat pencari kerja.-OJK-

Ya, BI Checking kini tak melulu digunakan sebagai pertimbangan untuk kasus-kasus besar. Misalnya pengajuan KPR atau kredit-kredit lain bernilai tinggi.

Bagi beberapa perusahaan, indeks nilai BI Checking menjadi hal penting dan harus dipertimbangkan sebelum menerima staf baru. Pengecekan status BI Checking ini wajib dilakukan di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Misalnya bank.

Dilansir dari situs resmi OJK, BI Checking atau yang sekarang dikenal dengan SLIK adalah sistem yang digunakan oleh debitur untuk melihat riwayat keuangannya. Sistem ini berisikan informasi-informasi krusial mengenai riwayat kredit yang pernah diajukan oleh debitur tersebut.

BACA JUGA: BPK dan DPR RI Gelar Sosialisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan di Kota Pasuruan

Selain itu, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat menampilkan kolektibilitas dari seorang nasabah. Sehingga nasabah juga bisa mengetahui riwayat kreditnya tergolong baik atau buruk.

Status kolektibilitas inilah yang nantinya dijadikan pertimbangan oleh pihak lain ketika debitur ingin mengajukan permohonan pinjaman di bank. Atau dalam kasus lima orang fresh graduate tadi, ketika ingin melamar pekerjaan.

Riwayat kredit yang buruk dapat menjadi hambatan bagi debitur di kemudian hari. Hal itu dapat mengakibatkan blacklist yang tercatat di Sistem Informasi Bank Indonesia.

BACA JUGA: Setelah Judi Online, Kominfo Kini Sasar Situs Pinjol dan Para Promotornya

Nah, bagaimana angkatan kerja fresh graduate (yang mayoritas masuk Generasi Z) mendapatkan status kredit Kol 5 di SLIK?


RAMAI dibicarakan di Twitter, berikut penjelasan mengenai status BI Checking buat pencari kerja.-Shopee-

Hal itu tidak lepas dari makin maraknya aplikasi yang menyediakan sistem cicilan. Mulai dari platform belanja, transportasi online, sampai travel agent, semua menyediakan fasilitas Paylater. Anak-anak muda banyak yang tergiur memanfaatkan fitur tersebut.

BACA JUGA: Perputaran Pinjol Indonesia Capai Rp 50 Triliun, Ini Provinsi yang Kalahkan Angka Jakarta

BACA JUGA: Cara Indah Kurnia dan OJK Edukasi Bahaya Jeratan Pinjol di Balas Klumprik

Ketika mereka tidak dapat melunasi tagihan di Paylater, maka, status BI Checking menjadi buruk. Faktanya, tak sedikit anak muda yang belum bekerja namun sudah terlilit utang Paylater. Ada juga yang terjebak dalam pinjaman online.  

Dalam SLIK OJK, ada beberapa tingkatan kolektibilitas (Kol) debitur. Mulai dari tingkatan 1 hingga 5. Berikut arti dari masing-masing kolektibilitas:

1.    Kolektibilitas (Kol) 1: Stataus kredit lancar, debitur selalu membayar uutangnya, tidak pernah telat atau menunggak. Perkembangan rekening juga baik,
2.    Kol 2: Dalam perhatian khusus. Debitur pernah telat membayar utang dan atau bunga dalam rentang waktu 1-90 hari,
3.    Kol 3: Kurang lancar. Debitur pernah telat membayar utang dan atau bunga dalam rentang waktu 91-120 hari,
4.    Kol 4: Diragukan. Debitur pernah telat membayar utang dan atau bunga dalam rentang waktu 121-180 hari
5.    Kol 5: Macet. Debitur pernah telat membayar hutang dan atau bunga lebih dari 180 hari dan tidak sesuai persyaratan kredit.

Agar terhindar dari efek buruk pinjol atau Paylater, usahakan selalu melunasi tagihan bulanan beserta bunganya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Hal ini tentunya akan membuat status BI Checking kamu lebih aman. Yuk, segera cek Kolektibilitas SLIK kamu! (*)

Kategori :