SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan cair. Berikut ini, Harian Disway menginformasikan cara simpel melakukan pengecekan jadwal pencairan bantuan tersebut.
BSU adalah salah satu program bantuan pemerintah yang yang bertujuan untuk memberikan subsidi pada upah pekerja yang memenuhi syarat. Sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Untuk itu, silakan coba pakai cara simpel di bawah ini dalam melakukan pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023.
BACA JUGA: OJK dan Indah Kurnia Ajak Masyarakat Desa Kesambi Tidak Sembarangan Ambil Pinjaman Online
Pertama, silakan Anda buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Yakni kemnaker.go.id. Setelah link terbuka silakan Anda masukan NIK dan nomor Hp yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu klik lanjutkan untuk melihat data penerima yang mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Selain lewat link, penerima juga bisa melakukan pengecekan BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile.
Penerima BSU yang ingin melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile silakan download terlebih dahulu aplikasinya.
Download aplikasi Jamsostek Mobile yang ada di Play Store ataupun Apps Store. Lalu isi data diri yang diperlukan. Setelah itu, silakan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon yang terdaftar dan klik cek penerima.
BACA JUGA: Najwa Shihab Masuk Daftar Kandidat Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin
Tunggu beberapa saat nanti informasi penerima BSU akan ditampilkan. Selain kedua cara itu, penerima BSU bisa lakukan pengecekan lewat aplikasi Pospay.
Aplikasi Pospay berada di bawah PT Pos Indonesia dan dapat di download secara gratis di Play Store ataupun Apps Store. Jika aplikasi Pospay sudah terpasang di ponsel Anda silakan buka dengan klik login.
Kemudian pilih menu BSU dan masukkan NIK dan nomor telepon yang terdaftar. Setelah itu silakan Anda klik cek penerima. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BSU yakni sebagai berikut.
Syarat untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah yakni berstatus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Syarat kedua, peserta harus aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
BACA JUGA: Pengajuan Kredit Rp 20 Juta di Pinjol Hanya Perlu KTP, Tenornya Panjang
Syarat ketiga, peserta penerima bukan bagian dari PNS, TNI dan Polri. Kemudian, peserta penerima BSU belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.