Ini problem penting Indonesia. Pihak KPK memohon masyarakat memantau sidang korupsi terdakwa hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebab, sidang vonis yang semestinya digelar Senin, 18 September 2023, diundur sepekan. Alasannya, hakim belum siap.
PERMOHONAN KPK ke publik itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.
”Dari penundaan persidangan oleh majelis hakim dalam ruang sidang yang terbuka untuk umum, disampaikan salah satu alasannya karena hakim belum siap dengan beberapa uraian pertimbangan putusan,” kata Ali Fikri.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK
BACA JUGA:Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Saksi, Ternyata Begini Ruangan Pemeriksaan di KPK
Dilanjut: ”Dukungan dan pengawalan publik untuk memantau langsung pembacaan putusan perkara ini sangat diperlukan dan kami harapkan.”
Permohonan kepala bagian pemberitaan KPK itu bukan tanpa alasan. Terdengar aneh kalau tanpa alasan. Mana mungkin, sidang terbuka untuk umum bakal dilakukan sembunyi-sembunyi? Tidak mungkin. Mana mungkin, rakyat yang datang berbondong melihat jalannya sidang bisa memengaruhi putusan majelis hakim? Mustahil.
Namun, Ali Fikri punya alasan untuk mengajak masyarakat memantau sidang itu. Ia mengatakan begini:
”KPK mendorong publik untuk memberikan perhatian terhadap sidang tersebut (terdakwa hakim MA Edy Wibowo). Terlebih, di kasus serupa, terdakwa korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya dijatuhi vonis bebas.”
BACA JUGA:Giliran Ibunda Mario Yang Jadi Sorotan KPK
BACA JUGA:KPK kok Dibubarkan?
Ternyata merujuk ke sana. Ada contoh kasusnya. Di Pengadilan Negeri Bandung juga. Belum lama ini.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam sidang yang diadakan pada Selasa, 1 Agustus 2023. Masih belum dua bulan lalu.
Kalau begitu, ya berat. Maksudnya, permohonan Ali kepada publik itu memang kelas berat. Kelas problem yang ia rasa tidak bisa ditanggung KPK sendirian. Saking beratnya.
Selama persidangan sebelumnya, Edy Wibowo dituntut sembilan tahun empat bulan penjara oleh tim jaksa KPK.