BACA JUGA: KPU Wajib Umumkan Nama Caleg Eks Napi Korupsi
BACA JUGA:Terima Suap Rp 300 Juta, Hakim Dede Suryaman Dipecat
Ali Fikri: ”KPK berharap agar majelis hakim akan memutus sebagaimana seluruh fakta-fakta hukum yang telah diungkap dengan pasti dan jelas, oleh tim jaksa KPK selama proses persidangan. Termasuk mempertimbangkan seluruh isi analisis yang diuraikan dalam surat tuntutan.”
Apa sih kesalahan terdakwa Edy Wibowo dan siapa ia?
Dikutip dari situs uph.edu, Edy Wibowo yang berdahi lebar itu lulusan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta tahun 2000.
Edy mengawali karier sebagai hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Selanjutnya, pada 2015, Edy ditugaskan sebagai asisten hakim agung di Mahkamah Agung RI.
Terakhir, ia menjabat di Mahkamah Agung (MA) sebagai asisten koordinator kamar pembinaan MA. Kemudian, ia ditangkap dan ditahan KPK dengan tuduhan korupsi.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 21 Agustus 2023, menjatuhkan tuntutan terhadap Edy Wibowo hukuman 9 tahun 4 bulan penjara.
JPU meyakini dan membuktikan bahwa Edy menerima suap untuk pengurusan dua perkara yang bergulir di MA. Yakni, ia menerima uang korupsi Rp 500 juta untuk pengurusan kasasi kepailitan RS Sandi Karsa, Makassar, dan korupsi SGD 202 ribu untuk menolak peninjauan kembali perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Bunyi tuntutan: ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Wibowo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.”
Edy Wibowo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Edy Wibowo disebut sebagai penghubung ke Hakim Agung Takdir Rahmadi supaya mengabulkan perkara kasasi dengan nomor 1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa, Makassar, serta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Jadi, dakwaan dan tuntutan hukum terhadap Edy sudah detail dilengkapi bukti-bukti hukum. Tinggal majelis hakim menjatuhkan vonis. Seharusnya vonis dibacakan Senin, 18 September 2023, tapi diundur jadi Senin, 25 September 2023. Alasannya, hakim belum siap.
Ali Fikri mengkhawatirkan, Edy bakal divonis bebas seperti terdakwa korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sidang vonis itu digelar Selasa, 1 Agustus 2023.
Majelis hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.