SURABAYA, HARIAN DISWAY - Orantji Sofitje, penggugat PT Herbalife atas perkara penonaktifan ID keanggotaannya yang dilakukan secara sepihak oleh Herbalife, berbagi cerita kepada Harian Disway, Jumat, 13 Oktober 2023.
Sekitar 15 tahun lalu, Margaretha, anak perempuan Orantji mendaftar sebagai anggota dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) PT Herbalife. Awalnya, bisnis tersebut dijalankan oleh Margaretha.
Beberapa tahun kemudian, Margaretha menikah dan memiliki kesibukan lain. Sehingga tidak bisa lagi menjalankan bisnis dengan sistem piramida itu.
ID-nya kemudian diwariskan kepada Orantji. Perempuan 58 tahun itulah yang meneruskan bisnis tersebut. Hingga semakin berkembang dan memiliki banyak downline.
BACA JUGA:Herbalife Pernah Bayar Rp 235 Miliar untuk Hentikan Gugatan
BACA JUGA:Dinonaktifkan Sepihak, Member PT Herbalife Menggugat
Dengan semakin besarnya jaringan bisnis suplemen makanan yang dijalani Orintje, bertambah pula penghasilan yang diterimanya.
“Sebelum pandemi, penghasilan saya sampai Rp 70 juta per bulan. Waktu pandemi agak berkurang. Tapi masih ada tiga pembeli aktif. Itu teman-temannya anak saya,” ungkap Orantji kepada Harian Disway.
Namun, pada pertengahan tahun 2021, seperti biasanya Orantji berbelanja di salah satu store Herbalife di Surabaya. Tetapi saat petugas store memasukkan nomor ID-nya, ternyata sudah nonaktif.
“Kan setiap bulan saya diwajibkan berbelanja. Waktu mau bayar ternyata ID saya katanya non aktif. Saya juga bingung kenapa,” paparnya.
BACA JUGA: Pasal Ronald Tannur Diubah, Inilah Reaksi Pengacara
BACA JUGA:Tegas Berantas Narkoba! Mahfud MD Nyatakan Lapas Baru Hingga Grasi Massal Akan Dibuat
Belakangan diketahui dari email yang dikirim oleh PT Herbalife, penonaktifan secara sepihak itu lantaran ia menjual produk Herbalife ke sebuah butik di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
“Padahal saya tidak kenal dengan pemilik butik Aficha dan tidak merasa pernah menjual ke sana,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Orantji pun melayangkan gugatan perdata perbuatan melawa hukum oleh PT. Herbalife. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jaksel.