2 Bandar Koplo Surabaya Keok Dibekuk Polsek Karang Pilang, Surabaya

Sabtu 25-11-2023,21:58 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Perang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya terus dilakukan. Termasuk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang, Polrestabes Surabaya yang membekuk dua tersangka yakni, AS dan AM, warga  Dukuh Pakis Surabaya.

Selain mengamankan dua kurir tersebut, polisi juga menyita 41.000 butir pil koplo sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, terungkapnya kasus peredaran pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi.

"Ada transaksi pil koplo di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. Jumat, 17 November 2023pukul 20.30 WIB," ungkap Kompol Risky. 

Ia mengungkapkan, dari tersangka AS, Tim Antibandit menyita empat lima botol berisikan 4.000 butir pil koplo dengan rincian per satu botol berisikan 1.000 butir pil koplo, handphone, dan satu unit sepeda motor Scoopy. 

BACA JUGA:Maksimalkan Kampung Tangguh Narkoba, Polrestabes Surabaya Berikan Bimtek Kepada Pokja Yang Terlibat

BACA JUGA:Tangkap 5 Pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya Masih Kejar Otak Pembobolan Rumah Mewah

"Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone," tutur Rizky. 

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.

Rizky menyebut, modus operandi dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, tersangka AS awalnya mendapatkan 4 botol pil koplo yang di dapat dari tersangka Alfin. 

"Tiap botolnya berisi 1.000 butir dengan sistem ranjau (barang ditempatkan di suatu tempat, kemudian pembeli dihubungi via telpon untuk mengambilnya dengan dipantau dari jarak tertentu)," tandas Rizky. 

BACA JUGA:Balap Liar Makin Marah, Polrestabes Surabaya Galakkan Patroli Presisi

BACA JUGA:Kompolnas Apresiasi Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta

Sedangkan Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong, Sidoarjo. Alfin langsung bertransaksi dengan Rudi dan AS serta Alfin mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 per transaksi dari Rudi."Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya (*)

 

Kategori :