Konten Tukar Pasangan Bikin Gus Samsudin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Penyidik

Sabtu 02-03-2024,11:08 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Retna Christa

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Nasib baik belum berpihak pada Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin. Niat membuat konten viral, ia berurusan dengan hukum.

Itu semua berawal dari ide Gus Samsudin membuat konten video YouTube. Temanya tidak tanggung-tanggung. Tukar pasangan! Sesuatu yang masih sangat tabu di masyarakat Indonesia.

Alih-alih mendapatkan banyak subscriber seperti bayangannya, konten tersebut justru mendapat kecaman banyak warganet. Gus Samsudin bahkan dicap menyebarkan aliran sesat.

BACA JUGA: Viral Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polda Jatim

Samsudin pun diringkus di Blitar pada Kamis, 29 Februari 2024. Keesokan harinya, yakni pada Jumat, 1 Maret 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.


KONTEN tukar pasangan bikin Gus Samsudin jadi tersangka. Foto: Video YouTube Gus Samsudin yang viral.-YouTube RFR Raka-

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"(Kontennya) dikhawatirkan," kata AKBP Charles. "Karena ia (Samsudin) unsurnya untuk membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Ancamannya di atas lima tahun (penjara)," paparnya.

BACA JUGA:Pesantren Al Hanifiyyah Kediri Tidak Berizin

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Catat Sudah 78 Bencana Melanda Jawa Timur

Charles menyebut Samsudin sebagai pihak yang membuat skenario. Dalam penyelidikan, Samsudin mengaku membuat video tersebut pada pertengahan Februari.

"Meskipun itu hanya skenario atau sandiwara, tetapi dalam Undang-undang diatur. Itu tidak bisa dilakukan, karena membuat resah, membuat kerusuhan di masyarakat," Charles menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung dimasukan di rumah tahanan negara Polda Jatim.

BACA JUGA:Sebelum Meninggal, Santri PP Al Hanifiyyah Kediri yang Dianiaya Senior Sempat Minta Dijemput Ibunya

Saat ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami kasus Samsudin. Fokusnya pada Samsudin sebagai pembuat narasi dan rekan-rekan yang membantunya membuat video dan mengunggah di media sosial hingga gaduh di masyarakat.

Kategori :