Menag Akan Tindak Tegas Biro Travel yang Berangkatkan Jamaah Haji Tanpa Visa Haji

Selasa 30-04-2024,15:23 WIB
Reporter : Ragil Putri Irmalia
Editor : Tomy Gutomo

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah pada Selasa, 30 April 2024 di Four Seasons Hotel, Jakarta. Pertemuan itu membahas persiapan Haji 2024.

Dari hasil pertemuan itu, mereka menegaskan soal aturan penggunaan visa resmi yang sah untuk ibadah haji. Calon jamaah haji Indonesia diharuskan memakai cara-cara sesuai prosedur. Jika tidak, pemerintah akan memberi sanksi tegas.

“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu hanya bisa resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Di luar itu tidak boleh. Termasuk visa ziarah dan yang lainnya. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan isa di luar visa haji resmi,” kata Yaqut dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Setelah 12 Tahun Tak Diganti, Begini Batik Jamaah Haji yang Baru

BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Senam Ala Jamaah Haji Indonesia, Gerakannya Low Impact Aman bagi Lansia

Peraturan itu dibuat agar memudahkan para calon jamaah haji. Sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar, Arab Saudi ingin memberi pelayanan khusus. Untuk itu ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji Indonesia.

“Ini dikuatkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui fatwa bahwa siapapun yang menggunakan cara-cara non prosedural, maka ibadahnya dianggap tidak sah,” lanjut Yaqut.

Yaqut tidak merinci lebih lanjut tindakan tegas apa yang diambil jika mendapat ada pihak yang menyalahi prosedur. Tetapi pemerintah Indonesia akan menindak pemilik travel dan biro pelayanan haji menggunakan cara ilegal.

“Selain visa haji, pasti ada tindakan tegas di sana. Kami juga akan melakukan tindakan tegas bagi travel dan biro haji yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa visa resmi. Kalau haji, harus menggunakan prosedur yang benar dan itu hanya diberikan oleh pemerintah Arab Saudi,” tuturnya.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi per bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah.-Ragil Putri Irmalia-HARIAN DISWAY

Lebih lanjut, Tawfiq menggaris bawahi konsekuensi jika calon jamaah haji menggunakan visa ilegal. Pihaknya mewanti-wanti agar calon jamaah haji mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Senam Ala Jamaah Haji Indonesia, Gerakannya Low Impact Aman bagi Lansia

BACA JUGA:Mengenal Muhammad Amin Indragiri, Bos Perusahaan Arab Saudi yang Melayani Jamaah Haji Indonesia

“Demi keselamatan haji, maka telah diterbitkan fatwa dari Majelis Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa secara syariat tidak diperbolehkan seseorang melaksanakan haji kecuali yang menggunakanya secara prosedural,” ungkap Tawfiq.

“Kami melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama untuk memastikan bahwa promosi pelaksanaan ibadah haji yang tidak prosedural itu tidak benar. Kami selalu koordinasi dan menertibkan dan memerangi semua yang melakukan propaganda dan promosi palsu,” imbuh Tawfiq. (*)

Kategori :