BACA JUGA: CCTV Ungkap Pembunuhan Mahasiswi Universitas Negeri Malang
Saat membaca tulisan di buku tersebut, Hendra berdekatan dengan tersangka Andika yang sedang tiduran di ranjang. Hendara, juga warga lainnya yang ikut masuk kamar, tidak bertanya ke Andika soal tulisan tersebut.
Kemudian, tim polisi dari Polsek Pulogadung yang ditelepon warga tiba di TKP. Polisi melihat jasad Arifah tergeletak berlumuran darah. Polisi bertanya ke warga, juga ke Andika. Andika pun mengakui dirinya membunuh Arifah. Sebagian polisi mengambil buku yang semula dipegang Hendra itu. Polisi juga kesulitan untuk membacanya.
Hendra: ”Waktu ia (Andika) diinterogasi polisi, kami warga berada di situ melihat prosesnya. Ia mengaku ke polisi, memukul kepala istri dengan tangan. Lalu, istri jatuh. Lalu, kepala istri dijedot-jedotin ke lantai sampai mulut muntah darah.”
BACA JUGA: Sebelum Membunuh, Diberi Obat Tenang
BACA JUGA: Kasir Dibunuh, Jasad Dikoperi
Dilanjut: Polisi bertanya ke Andika soal isi tulisan itu. Dijawab, isinya ia mau ceraikan istri. Sudah mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, tapi ditolak karena berkasnya kurang lengkap. Ia masih akan melengkapi berkas yang diminta pengadilan.”
Di situ jelas. Masalah rumah tangga mereka sudah parah. Padahal, mereka sudah punya anak satu, perempuan, masih bayi usia 10 bulan. Ketika warga tiba di kamar rumah kecil itu, ada Andika dan bayinya yang tiduran di ranjang. Bayinya tidur pulas. Kelihatannya si bayi tidak melihat saat ibunda dibunuh. Langsung, bayi digendong warga, dibawa pergi.
Hendra: ”Anak bayinya ada di lokasi, pas kejadian, lagi tidur. Langsung kita amankan. Karena kita berpikir, istrinya saja dibunuh, apalagi anaknya. Sekarang anaknya sudah berada di rumah neneknya di Bekasi.”
BACA JUGA: Pembunuh Nafsu Divonis Mati
BACA JUGA: Liku-Liku Bunuh Suami
Polisi tiba. Setelah menginteroasi Andika, polisi memborgolnya. Andika diangkut ke kantor polisi. Jenazah Arifah diangkut ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Diautopsi, diketahui ada luka lebam pada kepala, terjadi pendarahan dalam kepala. Mirisnya, ternyata Arifah hamil usia kandungan 8 pekan atau 2 bulan.
Kanitreskrim Polsek Pulogadung AKP Wahyudi kepada wartawan mengatakan, berdasar hasil penyelidikan pihaknya, tersangka melakukan KDRT terhadap istri, berakhir dengan pembunuhan istri. ”Motif masih kami dalami,” ujarnya.
Andika pegawai PT KAI. Vice President PT KAI Joni Martinus kepada wartawan Senin, 1 Juli 2024, mengonfirmasi, membenarkan status pekerjaan Andika.
BACA JUGA: Motif Panca Bunuh Semua Anak
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Gresik