Adakah Error in Persona Pegi?

Sabtu 06-07-2024,00:38 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar, berlarut-larut. Di sidang praperadilan PN Bandung Selasa, 2 Juli 2024, pihak Polda Jabar selaku termohon menjelaskan alasan polisi menetapkan Pegi pelaku utama pembunuhan itu. Komentar pakar malah sebaliknya.

PERTARUHAN keras Polri di penetapan Pegi sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam (Sabtu, 27 Agustus 2016) itu disoal terus-menerus oleh masyarakat di medsos. Apalagi, polisi menghapus dua buron lain selain Pegi, yakni Andi dan Dani. Itu menambah heboh.

Pada sidang praperadilan Selasa, giliran pihak Polda Jabar yang mengungkap hasil pemeriksaan psikologis polisi terhadap Pegi. Tim hukum yang dipimpin Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani di sidang mengatakan:

BACA JUGA: Kasus Vina dan Pegi Melebar

BACA JUGA: Kunci Inggris di Pembunuhan Vina

”Selama pemeriksaan (psikologis), Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah.” 

Dilanjut: ”Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya.”

Dilanjut: ”Sempat terjadi perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi, untuk lebih mengetahui secara mendalam, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.”

BACA JUGA: Tiga Buron Pembunuh di Film Vina

BACA JUGA: Scientific Crime Investigation (CSI) Tersandung Kasus Vina

Pihak Polda Jabar menyanggah tuduhan pihak Pegi Setiawan, bahwa polisi salah (error in persona) dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pihak Polda Jabar bersikukuh bahwa Pegi pelaku utama pembunuhan itu.

Itu menanggapi pernyataan pihak Pegi yang diwakili kuasa hukum, bahwa polisi salah tangkap orang (Pegi) berdasar banyak bukti. Di antaranya, kejanggalan pada ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan ciri buron Pegi alias Perong yang disebar Polda Jabar melalui poster daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, Pegi melakukan gugatan agar PN Bandung membatalkan status tersangkanya.

Lalu, polisi menyanggah klaim Pegi. Polisi berpegang pada  basis data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Polisi fokus pada data kependudukan.

BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon Mau Dibawa ke Mana?

BACA JUGA: Conflict of Interest di Pembunuhan Vina

Kategori :