Pengakuan Dede Riswanto, bahwa dirinya adalah saksi yang berbohong, membuat Iptu Rudiana menyomasi Dede dan pemilik akun YouTube Dedi Mulyadi agar minta maaf ke Rudiana. Diberi tenggat 3 x 24 jam sejak Senin, 22 Juli 2024. Jika tidak, akan dipolisikan.
RANGKAIAN kasus Vina ini melebar-meluas ke berbagai arah. Pokok perkaranya pembunuhan dan pemerkosaan Vina serta pembunuhan Eky di Cirebon, Sabtu, 27 Agustus 2016. Perkara sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Delapan orang dihukum, tujuh di antaranya kini menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Perkara itu berkembang. Perkara jadi berantakan sejak tersangka Pegi Setiawan divonis bebas demi hukum di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung, 15 Juli 2024. Disusul saksi kunci kasus Vina, Dede Riswanto, menyatakan bahwa dirinya bersaksi bohong.
BACA JUGA: Giliran Rudiana yang Dilaporkan 7 Terpidana Pembunuhan Vina
BACA JUGA: Saksi Mengakui Bohong, Kasus Vina Cirebon Ambyar
Dede menyatakan awalnya diajak temannya, Aep Rudiansyah, ke Polres Cirebon. Ia mau. Di polres ia dikenalkan Aep dengan Iptu Rudiana, lalu Dede diminta jadi saksi perkara pembunuhan Vina.
Dede kepada Dedi Mulyadi di kanal YouTube Dedi mengatakan, ”Saya bingung. Saya tidak tahu apa-apa kasus Vina. Tapi, katanya, tidak ada masalah, ikuti saja omongan saya (Rudiana). Terus, itu ditulis di BAP (berita acara pemeriksaan) dan saya tanda tangan.”
Dilanjut: ”Sekarang saya mengatakan, kesaksian saya itu bohong. Tidak benar. Saya merasa berdosa kepada delapan orang yang sudah dihukum penjara. Saya tanggung jawab, siap dipenjara asalkan para narapidana (tujuh orang) itu dibebaskan, karena mereka tidak bersalah. Mereka dihukum karena kesaksian saya yang bohong.”
BACA JUGA: Kasus Vina Menuju Aep
BACA JUGA: Scientific Crime Investigation (CSI) Tersandung Kasus Vina
Dari pernyataan Dede itu jelas, ia diarahkan Rudiana untuk bersaksi di perkara tersebut yang dituangkan di BAP. Kesaksian Dede itu juga ia ungkapkan di persidangan perkara tersebut pada 2016. Kemudian, Dede menyatakan, kesaksian itu bohong.
Perkara Vina cuma mengandalkan tiga saksi: Aep, Dede, dan Liga Akbar. Tanpa penyidikan berbasis scientific crime investigation (SCI). Sedangkan, saksi Liga Akbar sudah mencabut kesaksiannya di BAP pada 4 Juni 2024. Tinggallah saksi Aep yang kini menghilang.
Iptu Rudiana didampingi 60 pengacara, dipimpin Pitra Romadoni sebagai kuasa hukum. Melayangkan somasi tersebut.
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon Mau Dibawa ke Mana?
BACA JUGA: Conflict of Interest di Pembunuhan Vina