Dijanjikan Rp 50 Juta, Wanita Pembunuh Bayaran Ini Habisi Bocah 5 Tahun

Selasa 24-09-2024,19:43 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

”Terus…”

”Saya disuruh membunuh anaknya.”

”Diberi berapa kamu?”

Dijanjiin Rp 50 juta, tapi belum dibayar.”

”Siapa yang nyuruh?”

”Rahmi, yang punya utang itu.”

Interogasi selesai. Setidaknya, di video itu selesai. Entah dilanjut atau tidak. Publik tak tahu.

Tersangka ada lima. Tiga perempuan, dua laki-laki. Mereka ditangkap polisi, Sabtu, 21 September 2024, di dua daerah: Cilegon dan Pandeglang.

Dari interogasi, diketahui peran para tersangka. Eksekutor Emi. Penculik korban Aqila, dua perempuan: Rahmi, 38, dan Saenah, 38. Pembuang mayat dua laki-laki: Ujang Hildan, 22, dan Yayan Herianto, 23. Mereka membuang jenazah Aqila ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. 

Kemudian, mayat korban ditemukan warga, dijuluki sebagai mayat bocah berlakban. Untuk jasa membuang mayat, Ujang dan Yayan dibayar Emi Rp 100 ribu. Berarti masing-masing Rp 50 ribu. 

Diduga, Ujang dan Yayan tahu bahwa benda di dalam tas besar hitam itu mayat gadis cilik. Perintah Emi kepada Ujang dan Yayan, isi tas itu dibakar. Tapi, setelah melihat isi tas, mereka menolak membakarnya. Sangat mungkin mereka tahu bahwa itu mayat bocah.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula kepada wartawan mengatakan, dari lima pelaku yang ditangkap, satu pelaku (Rahmi) merupakan teman ibu korban yang pernah menjadi tetangga kontrakan ketika masih tinggal di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. ”Sampai kejadian pun, antara tersangka dan ibunda korban masih berteman,” ujarnya.

Konstruksi perkara: Andre Primario Herlan dan Amelia adalah ortu korban Aqila. Andre bekerja di koperasi simpan pinjam, Amelia marketing menjual aneka barang dengan pembayaran kredit. Salah seorang pembeli barang adalah tersangka Rahmi. Nilai kredit Rp 150 juta.

Namun, cicilan itu tak terbayar. Di sisi lain, Amelia terus menagih. Lama-lama Rahmi pusing. Gelap mata, dia mengajak Saenah mencari pembunuh bayaran. Rencana awal, targetnya membunuh Amelia. Pada Agustus 2024. Setelah mereka menemukan pembunuh bayaran (Emi), rencana berbelok, target berpindah ke Aqila. 

Belum terungkap, bagaimana proses beralih target. Tapi jelas, dari segi tingkat kesulitan, target awal lebih sulit daripada target si kecil.

Rencana pembunuhan pun disusun. Beberapa skema dirancang. Akhirnya diputuskan, bocah itu harus dibunuh di suatu tempat. Bukan di rumah korban. Di Jalan Kamboja Kompleks BBS II, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon. Sebab, kalau di rumah tersebut, risiko ketahuan sangat tinggi. Itu rumah kontrakan padat penduduk.

Kategori :