Kenaikan UMP 6,5 Persen, Relevankah bagi UMKM?

Kamis 19-12-2024,23:10 WIB
Oleh: Clarisa Permata Hariono Putri*

AKHIR November 2024, terdapat kabar yang menggembirakan dari istana. Presiden mengumumkan rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, yang telah ditindaklanjuti oleh Kemenaker dengan meneken Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. 

Pada Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) Permenaker, jelas dikatakan bahwa kenaikan UMP untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 6,5 persen dari UMP sebelumnya. 

Bak sebuah kado tahun baru, Pasal 11 Permenaker a quo menentukan UMP yang telah ditetapkan dengan menerapkan angka kenaikan upah tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. 

BACA JUGA:Angin Segar Kenaikan UMP, Peningkatan Kesejahteraan Semu

BACA JUGA:UMP Jatim 2025 Naik, Ini Besarannya...

Kabar baik yang telah dilegalkan secara normatif tersebut tidak seutuhnya dipandang baik oleh masyarakat.

Dari sisi buruh, besaran kenaikan upah dipandang tidak cukup menyejahterakan buruh. Mengingat, walaupun terdapat kenaikan, pada sisi yang lain, banyak pula kebijakan pemerintah yang dipandang mencekik masyarakat seperti rencana pemberlakuan iuran Tapera, kenaikan PPN, kenaikan tarif BPJS, hingga pembatasan BBM subsidi. 

Para peneliti menyampaikan bahwa nominal kenaikan upah minimum yang ideal adalah pada angka 8–10 persen. Sebab, jika dibandingkan dengan seluruh permasalahan kenaikan atau inflasi tersebut, sejatinya kenaikan 6,5 persen itu tidak lain hanyalah seperti kenaikan 3 persen saja bagi buruh. 

Bagi pengusaha, kenaikan itu memberatkan lantaran banyak usaha yang masih mencoba bangkit dari masa Covid-19 pada 2020 hingga awal 2022. 

BACA JUGA:Sah..., UMP 2025 Naik 6,5 Persen

BACA JUGA:Sustainable Financing Sektor UMKM, Peluang atau Tantangan?

Hal itu menunjukkan, meskipun pada bagian konsiderans menimbang huruf a dan b Permenaker menyatakan kenaikan upah itu sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha bagi pengusaha, permasalahan penentuan UMP memang selalu menimbulkan diskursus tiada henti. 

Selain masalah tersebut, sebenarnya terdapat permasalahan lain terkait kenaikan UMP yang menjadi bahan perbincangan di kalangan buruh dan pengusaha. 

Hal tersebut adalah mengenai nasib kenaikan upah minimum bagi buruh pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

BACA JUGA:Merintis UMKM sebagai Oligarki Ekonomi Baru

Kategori :