BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis dan Pemberdayaan UMKM
Menjadi sebuah pertanyaan yang ramai diperbincangkan bagi masyarakat, apakah ketentuan kenaikan UMP tersebut relevan bagi pekerja yang bekerja di UMKM?
Sebelum menelaah mengenai jawaban dari pertanyaan tersebut, penting menelaah secara singkat, usaha apa yang dapat dikualifikasikan sebagai UMKM.
Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja jo Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan suatu usaha dapat dikatakan sebagai UMKM bila modal usaha dan penjualan tahunannya terbatas pada ketentuan a quo.
BACA JUGA:UMKM di Hilirisasi Kelapa Sawit
BACA JUGA:Sulitnya UMKM Tembus Pasar Ekspor: Salah Resep Dapur atau Salah Toko?
Mengacu pada ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021, dapat dipahami bahwa regulasi tersebut sungguh memberikan banyak kemudahan bagi UMKM, termasuk memberikan regulasi yang memudahkan UMKM dalam mengupah para buruhnya.
Pasal 101 PP a quo menegaskan bahwa ketentuan UMP provinsi dan kabupaten/kota dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan, yang mengacu pada PP 36 Tahun 2021 jo PP 51 Tahun 2023 (PP Pengupahan).
Senada dengan PP 7 Tahun 2021, pada Pasal 36 PP Pengupahan, jelas dinyatakan bahwa UMK dikecualikan dari perhitungan UMP yang diatur dalam PP Pengupahan.
BACA JUGA:Pemberdayaan UMKM dan Perlindungan Konsumen
BACA JUGA:Thrifting: Memukul atau Memikul UMKM
Penghitungan upah minimum UMK didasarkan pada kesepakatan buruh dan pengusaha UMK, dengan ketentuan kesepakatan besaran upah tersebut minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Kedua data tersebut mengambil data dari Badan Pusat Statistik.
Penting untuk diingat, kemudahan yang diberikan pemerintah kepada UMK itu bukan tanpa kewajiban yang harus dilakukan.
Melainkan, UMK tersebut harus mengandalkan sumber daya tradisional dalam usahanya dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal sebagaimana diatur dalam Pasal 38 PP a quo.
BACA JUGA:Digitalisasi UMKM dan Ancaman Resesi Global