Penguatan UMKM, Mencegah Inflasi

Sabtu 04-01-2025,21:18 WIB
Oleh: Rustinsyah*

Kedua, subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR). Kebijakan itu memberikan pinjaman modal kerja dan investasi dengan bunga rendah. 

BACA JUGA:Pemberdayaan UMKM dan Perlindungan Konsumen

BACA JUGA:Thrifting: Memukul atau Memikul UMKM

Sebelumnya kredit mikro menerapkan bunga 16–24 persen per tahun. Tapi, pada 2018 suku bunga menjadi 7 persen per tahun. Akhirnya diturunkan lagi menjadi 6 persen pada 2020. 

Plafon KUR untuk bisnis kecil sebesar Rp 25 juta diubah menjadi Rp 100 juta. Sedangkan kredit supermikro dengan plafon Rp 10 juta dengan suku bunga 3 persen.

Ketiga, mendukung digitalisasi usaha melalui platform e-commerce. Pada pemerintahan era Presiden Joko Widodo, pasar dagang menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat. 

Menurut Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2014 mencapai Rp 34,9 triliun. Sementara itu, pada akhir 2023 jumlah transaksinya menembus Rp 453,75 triliun.

Keempat, menurunkan pajak penghasilan (PPh) dari 1 persen menjadi 0,5 persen berbasis omset untuk UMKM dengan omset tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. 

Kelima, menggratiskan pajak bagi wajib pajak perseorangan pelaku usaha mikro dengan omset sampai dengan Rp 500 juta per tahun.

Keenam, mendorong kemitraan dengan sektor swasta dan pemerintah. Di samping itu, pemerintah memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi agar UMKM dapat memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan perusahaan besar. 

Ketujuh, menyediakan bentuk badan hukum baru-PT perseorangan yang cocok untuk UMKM.

Dampak dari kebijakan tersebut, iklim investasi UMKM tumbuh dengan baik. 

Pada kesempatan itu, kepala BKPM menerangkan bahwa nilai investasi terhadap pemajuan UMKM didominasi sektor perdagangan dan reparasi senilai Rp 46,5 triliun, diikuti sektor jasa Rp 24,8 triliun, hotel dan restoran Rp 13 triliun, konstruksi Rp 11,9 triliun, serta tanaman pangan sebesar Rp 7 triliun. 

Dilihat dari lokasinya, Jawa Barat menjadi provinsi dengan perkembangan investasi UMKM paling pesat, dengan nilai proyek senilai Rp 22,1 triliun. 

Total kredit yang dikucurkan selama ini sebesar Rp 6,3 triliun dan hanya 18 persen yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Mengingat besarnya kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja, pihak Kementerian Investasi mendorong perbankan untuk dapat memberikan fasilitas permodalan yang lebih mudah.

Kategori :