Pelunasan Biaya Haji 2025 Jamaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025, Berikut Linknya!

Kamis 13-02-2025,18:39 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

BACA JUGA:Kuota Jamaah Haji 2025, Jawa Barat Terbanyak Capai 38.723 Orang

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

BACA JUGA:Ini 3 Maskapai Pilihan Kemenag yang Layani Jamaah Haji 2025

Jamaah Berhak Lunas

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," sebut Muhammad Zain.

BACA JUGA:Biaya Perjalanan Haji Turun Rp 614 Ribu, Jamaah Haji 2025 Bayar 55,53 Juta

Kriteria jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji 2025 sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

Kategori :