Namun, Hasto tidak terima dengan keputusan penetapan tersebut karena menilai adanya cacat prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sehingga pada Jumat, 10 Januari 2025, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. (*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga