Hukum Nir-nurani, Keadilan Ilusi

Sabtu 12-04-2025,21:40 WIB
Oleh: Yose Ferlianto*

BACA JUGA:Kusut Hukum di Kasus Jessica Wongso

Namun, hal itu tidak berarti kita boleh berpuas diri dengan sistem hukum yang ada. Upaya menciptakan hukum yang lebih baik (ius constituendum) tetap diperlukan agar keadilan dapat dirasakan seluruh masyarakat. 

Reformasi hukum harus terus dilakukan, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Penegak hukum bukan sekadar aparat yang menerapkan aturan, melainkan juga individu yang membawa nilai-nilai keadilan dalam tugasnya. Jika hukum diterapkan tanpa adanya nilai moral, hukum tersebut kehilangan jiwanya. 

BACA JUGA:Hukuman bagi Kejahatan Pencongkel Mata

BACA JUGA:Bebasnya Ronald Tannur Bukti Tumpulnya Nurani Penegak Hukum

Hukum tanpa jiwa hanyalah menjadi alat yang dingin dan kaku. Ibarat zombi, fisik tanpa jiwa –a body without soul– yang kehadirannya hanya menakutkan bagi mereka yang berjumpa dengannya. 

Jelas, hal itu lebih menguntungkan bagi para pemegang kekuasaan daripada mereka yang mencari keadilan sejati. 

Oleh karena itu, moralitas dalam penegakan hukum bukan hanya pelengkap, melainkan aspek fundamental yang menentukan apakah hukum benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Bukti Hukum dari Terlapor Rektor Universitas Pancasila

BACA JUGA:Pelaku Perundungan di SMA Binus Jangan Dihukum Berat

Seorang penegak hukum yang baik (dan pejabat publik) harus memiliki tiga prinsip utama: ketegasan dalam menjalankan aturan, kejujuran dalam menilai kasus, dan empati terhadap mereka yang mencari keadilan. 

Tanpa prinsip itu, hukum bisa berubah menjadi alat represi yang merugikan kelompok rentan. Maka dari itu, kualitas moral seorang hakim, jaksa, polisi, pengacara,  dan pejabat publik harus menjadi perhatian utama dalam sistem hukum kita.

TIGA KONSEP ULPIANUS

Kita bisa menengok konsep keadilan yang dikemukakan Gnaenus Domitius Annius Ulpianus, seorang ahli hukum Romawi (173–223 M). Ia merumuskan keadilan dalam tiga prinsip utama.

Pertama, honeste vivere (to live honorably). Keadilan adalah kehidupan yang terhormat. Seseorang yang menjaga kehormatannya dalam kehidupan sehari-hari akan mampu menjaga kehormatan lingkungannya. 

Kategori :