Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE memuat tentang pendistribusian, transmisi, dan membuat mudah akses informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan (1) yang melanggar kesusilaan (3) penghinaan/pencemaran nama baik.
Sudah banyak kasus deepfake yang merugikan suatu pihak yang memuat unsur asusila dan pencemaran nama baik. Hukum pun berlaku bagi pelaku kejahatan tersebut.
BACA JUGA:Singapura Sahkan UU Larangan Menggunakan Deepfake AI dalam Proses Pemilu, Bisa Dianggap Pidana
Bagi pelanggar ayat (1) dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara pelanggar ayat (3) dapat dipenjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Penyalahgunaan Deepfake bisa mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda.--Shutterstock
2. Penyalahgunaan Deepfake untuk Pornografi
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi tertulis:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
BACA JUGA:Korea Selatan Membuka Penyelidikan Terhadap Kasus Deepfake Telegram
Deepfake yang disalahgunakan untuk gratifikasi seksual, memiliki implikasi hukum bagi siapa pun pelakunya.
Pornografi adalah masalah yang sudah mengakar. Dengan hadirnya deepfake, akar tersebut semakin menjalar jauh.
Terkait Pasal 4 ayat (1) tersebut, ancaman hukuman diatur dalam pasal 29 UU Pornografi. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
BACA JUGA:Donald Trump Posting Gambar Deepfake AI Berisi Dukungan Taylor Swift
Seiring dengan kekuatan yang besar, datang pula tanggung jawab yang besar. Kutipan tersebut seharusnya menjadi prinsip dasar setiap manusia dalam penggunaan kecerdasan buatan.
Teknologi secanggih Artificial Intelligence dimaksudkan untuk memudahkan manusia untuk berkarya dan berinovasi. Bukan memudahkan manusia untuk memanipulasi dan menipu manusia lain.(*)
*) Mahasiswi magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Negeri Surabaya.