KTT- 42 ASEAN, Indonesia Dorong Penyelesaian Isu Perdagangan Orang

KTT- 42 ASEAN, Indonesia Dorong Penyelesaian Isu Perdagangan Orang

Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah -Foto: Tim Media KTT ASEAN ke-42-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu penting yang diusung oleh Indonesia dalam pembahasan sesi pleno KTT Ke-42 ASEAN ke yang akan berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai 9 Mei mendatang. 

Menurut rencana, sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 akan dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo. 

Dalam keterangan resmi senin, 1 Mei 2023, Jubir Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan bahwa para pemimpin ASEAN juga menaruh perhatian tinggi terhadap isu perdagangan orang. 

Hal ini karena menurut catatan, kasus TPPO di kawasan ASEAN semakin banyak dan terjadi melalui metode penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Indonesia pun berinisiatif mengajukan penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan dimaksud. 

BACA JUGA:Perubahan Jadi Tantangan Pendidikan Vokasi

BACA JUGA:6 Film Indonesia Inspiratif yang Cocok Ditonton di Hari Pendidikan, Ada Film Dahlan Iskan!

Berbagai kasus seperti  Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan sebagai scammer judi online di Kamboja. WNI yang tertipu dan bekerja di luar negeri tersebut bisa digolongkan sebagai korban TPPO. 

Kejadian ini dan kejadian serupa lainnya mendorong Indonesia mengajukan inisiatif penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan tersebut. 

“Inisiatif Indonesia sebagai wujud upaya regional dalam penanganan TPPO akan dibahas dan dituangkan dalam ASEAN Leaders’ Declaration on Combating TIP Caused by Abuse of Technology,” ujar Faizasyah. 

BACA JUGA:Bursa Transfer Liga 1: Kasim Botan Gabung, Persebaya Tuntaskan Perburuan Winger

BACA JUGA:Mudik Transformatif

Kompleksnya permasalahan TPPO,  lanjutnya, memerlukan upaya penanganan regional secara kolektif. Mulai dari tahapan deteksi, pencegahan, perlindungan, pemulangan, rehabilitasi dan mengatasi akar permasalahan. 

Untuk itu, kapasitas para penegak hukum negara anggota ASEAN perlu diperkuat dalam melakukan investigasi, pengumpulan bukti, identifikasi korban, dan penuntutan tersangka. Diperlukan juga penguatan kerja sama untuk pencegahan, rehabilitasi serta re-integrasi para korban. 

KTT ke-42 ASEAN 2023 akan membahas pula isu-isu terkait penguatan institusi ASEAN, visi ASEAN pasca 2025, pemulihan ekonomi pasca pandemi, penguatan arsitektur kesehatan di kawasan, serta isu penting lainnya di kawasan dan luar kawasan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: