Kompolnas Minta Propam Polrestabes Surabaya Periksa Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri

Kompolnas Minta Propam Polrestabes Surabaya Periksa Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dorong Sie Propam Polrestabes Surabaya memeriksa Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, terkait kasus penganiayaan Andini--PMJ NEWS

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong keluarga korban untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan ke Propam. 

Pada awal kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini, tamu Blackhole KTV Club yang dianiaya Gregorius Ronald Tannur, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan menyatakan, Andini tewas karena sakit maag.

“Itu sakit lambung, obatnya banyak sekali. Karena ada sakit lambung, terus kena alkohol,” papar Samikan saat kali pertama kasus ini mencuat.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Anggota DPR, Ronald Tannur: Diduga Ada Kelalaian Petugas Sekuriti Lenmarc Mall

BACA JUGA:Profil Anggota DPR RI Edward Tannur, Ayah Tersangka Penganiayaan Perempuan Hingga Tewas di Surabaya

Samikan juga menyampaikan bahwa tidak ada penganiayaan. Padahal, ketika itu tim Inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan olah TKP.

Belakangan diketahui Andini tewas usai menerima kekerasan fisik dari Ronald, pacarnya. Keterangan Samikan itu mendapat tanggapan dari komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

“Keluarga korban dipersilahkan untuk melaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya,” kata Poengky saat dihubungi Harian Disway, Sabtu 7 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kapolsek Lakarsantri Dicopot: Kasihumas Bilang Sudah 2 Bulan Sakit, TikTok Buktikan Masih Pimpin Apel Minggu Lalu

Kompolnas juga berharap Sie Propam Polrestabes Surabaya aktif melakukan pemeriksaan dan pengawasan. 

“Yang perlu dilakukan adalah, Sie Propam Polrestabes Surabaya memeriksa Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan anggota Polsek yang menerima laporan. Serta me-review tindakan yang mereka lakukan. Untuk dicopot atau tidaknya tergantung hasil pemeriksaan propam,” terang Poengky.

“Kasus ini melukai hati publik karena korban dianiaya secara kejam hingga meninggal dunia,” imbuh Poengky.

Kompolnas melihat ada indikasi menutup-nutupi kasus tersebut. Dugaan tersebut terlihat dari laporan palsu yang dibuat Ronald di Polsek Lakarsantri, Rabu, 4 Oktober 2023.

“Seolah kematian korban karena sakit. Sehingga patut diduga ada upaya obstruction of justice yang diduga dilakukan oleh pelaku,” papar Poengky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: