Tak Nafkahi Istri Sejak 2019, Pengusaha di Surabaya Jadi Terdakwa

Tak Nafkahi Istri Sejak 2019, Pengusaha di Surabaya Jadi Terdakwa

Samuel saat sidang di PN Surabaya, pada Senin, 9 Oktober 2023. -Pace Morris/HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Samuel menjadi terdakwa lantaran tidak memberikan nafkah kepada istrinya Lenny Jahja. Pada sidang Senin, 9 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan saksi pelapor yakni Lenny Jahja. 

Sebagai saksi, dalam keterangannya Lenny mengatakan, dia menikah dengan Samuel sejak 1980. Lenny dan Samuel dikaruniai seorang anak yang kini tinggal di Amerika. 

Lenny mengatakan, Samuel merupakan pengusaha yang memiliki pabrik. Keduanya tinggal di Dian Istana Blok D 5 Nomer 56 Surabaya.

BACA JUGA: Apakah Jessica Wongso Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk Kasus Kopi Sianida? Ini Kata Kejaksaan

BACA JUGA: Dikabarkan Sakit, Luhut Jalani Pemulihan di Singapura atas Tawaran Senior Minister Teo Chee Hean

Diawal pernikahan keduanya, Samuel selalu memberikan uang bulanan Rp 10 juta. Uang tersebut digunakan Lenny untuk kebutuhan rumah tangga mereka.

“Tapi pada 2019, saya sudah tidak dinafkahi lagi oleh Samuel. Dari situ kami sering bertengkar,” ujar Lenny saat sidang di ruang Kartika 1.

Selain tidak dinafkahi, Lenny dan Samuel juga pisah ranjang. Samuel tinggal di lantai 1 sedangkan Lenny di lantai 2. Keduanya tinggal di ruangan yang berbeda.

BACA JUGA: Edward Tannur Minta Maaf Atas Perbuatan Gregorius Ronald Tannur

BACA JUGA: Edward Tannur: Ronald Sudah Dewasa, Dia Harus Bertanggungjawab

Suatu hari, kata Lenny, dia keluar rumah untuk berolahraga. Namun, saat pulang kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok.  “Saya sempat nunggu lama, tapi tidak dibukakan. Akhirnya saya panggil tukang kunci,” papar Lenny.

Sementara Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH mengatakan, pihaknya berharap  agar kliennya mendapatkan keadilan.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap  untuk dilakukan persidangan sesuai fakta dan kami harap agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Handiwitanto saat ditemui usai sidang.

Samuel mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: