Dimediasi di PN Jombang, Mantan Adik Ipar Menolak
Sidang yang melihatkan dua mantan ipar yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang.-Istimewa-
JOMBANG, HARIAN DISWAY- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Soetikno Hary Santoso, 56, terhadap Diana Soewito, 46, kembali digelar di PN Jombang, Senin, 16 Oktober 2023.
Pada sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor register : 73/Pdt.G/2023/PN Jbg itu, majelis hakim PN Jombang Faisal Akbaruddin Taqwa mengarahkan agar para pihak untuk melakukan mediasi. Baik pihak Soetikno sebagai penggugat maupun Diana Suwito sebagai pihak tergugat.
Mediasi digelar di ruang mediasi PN Jombang. Dipimpin Ida Ayu Masyuni sebagai hakim mediator. Namun, dalam agenda tersebut, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad melayangkan surat penolakan mediasi. Penolakan sendiri dilakukan, agar sidang dilanjutkan dengan agenda lanjutan.
"Secara hukum, sepasang suami-isteri, ketika pasangannya meninggal, ahli waris jatuh ke pasangannya yang masih hidup. Saya sebagai istri yang ditinggalkan, seharusnya tidak perlu dipertanyakan,” ujar Diana di luar persidangan.
BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2
BACA JUGA:Tawaran Mediator Oleh Hakim PN Jombang, Gugatan Mantan Mertua Terhadap Menantu Dilanjutkan
Sementara itu, Andri Rachmad Martanto, kuasa hukum Diana menjelaskan, dalam pernikahan antara Diana Soewito dengan mendiang Subroto Adi Wijoyo, tidak terdapat perjanjian pranikah. Lantaran harta yang ditinggalkan mendiang Subroto bukanlah harta benda yang istimewa.
"Harta yang ditinggalkan mungkin bagi beberapa orang dianggap lucu. Karena hanya KTP, HP, dan perhiasan hadiah pernikahan, termasuk cincin kawin. Jadi tidak ada tanah, bangunan, atau gedung," tuturnya.
Sedangkan berkaitan dengan utang, sepengetahuan pihak Diana, mendiang Subroto tidak mempunyai utang. “Lha begitu ada gugatan, kami baru mengetahui adanya klaim (utang) itu,” ujarnya.
Ia pun menceritakan, pada saat mendiang Subroto disemayamkan sebelum pemakaman, ada uang sumbangan yang digalang pihak keluarga. Padahal pihak keluarga merupakan ahli waris golongan 2. “Sebagai istri, Bu Diana tahu kotaknya saja tapi tidak tahu berapa isinya. Kenapa bisa begitu? Sebab pihak keluarga melakukannya diam-diam tanpa memberitahunya,” terangnya.
BACA JUGA:Unair Dampingi UMKM Desa Air Bekik Lombok Utara
BACA JUGA:Inilah Tujuh Gugatan MK Terkait Umur Minimal Capres Cawapres
Padahal, sambung Andri, seorang istri yang masuk dalam golongan ahli waris 1, harusnya tahu hal tersebut. Selama proses pemakaman, pihak keluarga memesan perlengkapan dan kebutuhan makam tanpa berunding dengan kliennya.
“Sampai mereka pesan peti mati, pesan makam, sampai mereka membuat bongpay (batu nisan). Semua tidak melalui musyawarah atau pemberitahuan dengan Bu Diana (ahli waris golongan pertama)," lanjut lawyer asal ota Surabaya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: