Tak Boleh Telat Berikan THR, Perusahaan Bakal Tanggung Denda 5 Persen Jika Melanggar
Kemnaker keluarkan peraturan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2024. ---Kemnaker
BACA JUGA: Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
Selain itu, Ida menjelaskan perusahaan dengan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja sama (PKB), atau kebiasaan yang diterapkan sudah mengatur besaran THR lebih baik daripada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, disarankan membayarkan THR sesuai dengan PK, PP, PKB dan kebiasaan yang ada. (Isro Nur Siti Khotidjah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: