44 Taruna Poltekip Penelitian di UPT Pemasyarakatan Jatim, Begini Pesan Kakanwil Heni Yuwono

44 Taruna Poltekip Penelitian di UPT Pemasyarakatan Jatim, Begini Pesan Kakanwil Heni Yuwono

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memberi arahan kepada para taruna Poltekip Angkatan 51 di Kantor Kemenkumham Jatim, Snein, 25 Maret 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-

HARIAN DISWAY, SURABAYA-- Sebanyak 44 taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Angkatan ke-55 mulai melangsungkan program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mereka turun ke 18 UPT Pemasyarakatan di Jatim hingga 9 April mendatang.

Tentu, untuk melengkapi data penelitian sebagai bahan penyusunan skripsi atau tugas akhir. Kegiatan ini diawali dengan penghadapan para taruna dengan Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin, 25 Maret 2024. 

Mereka diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono yang didampingi Kadiv Administrasi Saefur Rochim dan Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar di Aula Raden Wijaya, Kantor Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon, Surabaya.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Ajak Pemda Bangun P2HAM


44 Taruna Poltekip Angkatan 51 mendapat arahan dari Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.-Humas Kemenkumham Jatim-

Dalam arahannya, Heni mengatakan bahwa para taruna akan mendapati hal-hal yang kontradiktif antara teori di buku-buku dan teknis di lapangan. Hal ini lumrah terjadi karena dalam teknis pelaksanaannya memang ada penyesuaian.

"Bahkan di setiap UPT nantinya akan berbeda temuan dalam pelaksanaan maupun permasalahannya," ujar Heni yang selama ini juga menjadi dosen di Poltekip.

Justru, lanjut Heni, hal ini menjadi tantangan bagi taruna yang dalam penelitiannya menemukan hal yang berbeda. Fenomena ini harus bisa direkam dan dijadikan bahan evaluasi dalam penelitian.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Pastikan Pelayanan Publik Selama Ramadan Tetap Berkualitas

"Jangan asal-asalan, kami berharap kalian menjadi kader yang memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pemasyarakatan yang lebih ideal," harapnya.

Heni mengingatkan agar taruna memperhatikan kembali dasar-dasar atau landasan hukum yang digunakan. Mengingat, acuan pelaksanaan pemasyarakatan sudah berubah. 

"Kebaruan teori dan dasar hukum sangatlah penting, pahami dengan sungguh-sungguh aturan terbaru yaitu UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," pesannya.

Untuk itu, Heni berharap hasil penelitian yang dilakukan di Jatim, harus bisa jadi masterpiece atau legacy. Jangan sampai hanya mencontoh atau plagiat saja. 

Ia meminta para taruna itu memanfaatkan momen penelitian ini untuk mengukur sejauh mana kemampuan akademis dan pola berpikir mereka. Terakhir, terkait tata krama di lapangan juga harus dijaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: