Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ini Rangkuman 12 Fakta Hukum yang Disepakati
Sindang sengketa Pilpres 2024 di MK.-Mahkamah Konstitusi-
BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Yakin MK Mampu Tegakkan Keadilan Setelah Seluruh Dalil Terbukti
8. Pihak Terkait adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung oleh Presiden Joko Widodo.
9. Nepotisme dianggap sebagai pelanggaran hukum.
10. Presiden Joko Widodo melakukan banyak pembagian bantuan sosial selama periode Pilpres 2024.
11. Terjadi mobilisasi kepala desa selama periode Pilpres 2024.
12. Terdapat pelbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, termasuk permasalahan Sirekap yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Tim Hukum pasangan calon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), bersama dengan KPU, Paslon 2 Prabowo-Gibran, dan Bawaslu, menyetujui sejumlah fakta yang diakui bersama, termasuk tentang pelaksanaan Pemilu yang seharusnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No. 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait," jelas Firman.
BACA JUGA:KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
BACA JUGA:Feri Amsari: MK Belum Tuntas Ungkap Semua Dalil Kecurangan
Firman juga menggarisbawahi bahwa meskipun terdapat beberapa sengketa dalam proses pemilihan umum, termasuk terkait pemungutan suara dan pelbagai pelanggaran prosedur, fakta-fakta tersebut telah diakui dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam gugatan PHPU.
Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam memutuskan perkara.
"Oleh karena fakta-fakta di atas sudah diakui dan disepakati oleh Para Pihak, maka fakta-fakta di atas dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang mulia," ujar Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: tpn ganjar-mahfud