Kebijakan Pendidikan setelah Pemilu 2024
ILUSTRASI meneropong kebijakan pendidikan tinggi setelah Pemilu dan Pilpres 2024. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Mengacu pada konstitusi tersebut, menurut Prabowo, pendidikan termasuk salah satu dari cabang produksi yang penting bagi negara. Oleh karena itu, jangan sampai PTN lepas dari tanggung jawab negara karena dampaknya akan membebani masyarakat, dalam hal ini mahasiswa.
Sebab, biaya kuliah akan menjadi lebih mahal. Saat itu disampaikan juga oleh Prabowo akan mengkaji ulang kebijakan tentang kelembagaan perguruan tinggi negeri apabila kelak menjadi presiden. Atas tanggapan demikian, para peserta seminar memberikan tepuk tangan sambil tersenyum.
Bagaimana memahami apa yang disampaikan Prabowo terkait dengan kelembagaan perguruan tinggi negeri tersebut, hal itu ditunggu dalam penantian apabila kelak ia menjadi presiden. Apabila MK mengabulkan gugatan pihak capres-cawapres 01 dan 03, ceritanya akan berbeda.
Selanjutnya, terlepas dari siapa kelak yang menjadi presiden, secara kelembagaan perguruan tinggi negeri dibedakan menjadi tiga tipe. Pertama, perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN satker).
Kedua, perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU). Ketiga, perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).
Setiap tipe tersebut memiliki karakteristik dan rujukan peraturan yang berbeda. Juga, tata cara pengelolaan yang berbeda.
PTNBH ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP), sedangkan penetapan PTN-BLU dengan keputusan menteri keuangan atas usul mendikbudristek dan PTN satker ditetapkan melalui mekanisme internal Kemendikbudristek.
PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik, awalnya disebut badan hukum milik negara (BHMN) dan badan hukum pendidikan (BHP), kemudian berubah menjadi PTNBH.
Sebelum PTNBH (saat itu perguruan tinggi BHMN) yang ditetapkan secara bersamaan melalui PP Tahun 2000 Nomor 152, 153, 154, dan 155 ialah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Empat perguruan tinggi papan atas yang ditetapkan menjadi BHMN tersebut memiliki kewenangan seluas-luasnya dalam mengelola keuangan dan anggaran rumah tangga. Kemudian, menyusul Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2003, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 2004, dan Universitas Airlangga (Unair) pada 2006.
Setelah berlangsung beberapa tahun, kemudian status BMHN berganti menjadi BHP sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pada perjalanan yang sangat singkat, UU tersebut dibatalkan melalui putusan MK pada 2010.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan PP Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Masa transisi status PT eks BHMN harus selesai sampai 2013.
Seiring dengan perkembangan waktu, diterbitkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan dinyatakan seluruh perguruan tinggi eks BHMN/BHP beralih status menjadi PTNBH. Lahirnya UU tersebut menjadi pijakan dasar bagi perguruan tinggi negeri eks BHMN beralih status menjadi PTNBH.
Seperti apa perjalanan PTNBH di Indonesia? PTNBH sampai tahun 2013/2014, ada tujuh perguruan tinggi eks BHMN sebagaimana tersebut di atas. Kemudian, tahun 2016, bertambah menjadi sebelas PTNBH. Yaitu, Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Kemudian, tahun 2020/2021 menjadi 16 PTNBH. Yakni, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Andalas (Unand), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Padang (UNP), dan Universitas Negeri Malang (UM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: