Yudi Belum Tertangkap, Solehuddin: Penyidik Harusnya Keluarkan Red Notice

Yudi Belum Tertangkap, Solehuddin: Penyidik Harusnya Keluarkan Red Notice

Yudi Utomo Imarjoko tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena -Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Yudi Utomo Imarjoko belum juga kembali ke Indonesia. Artinya, dosen nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM) ini statusnya masih buronan polisi. DPO. R Adi Prakoso, penasihat hukum Yudi sempat mengungkapkan keberadaan kliennya saat ini. Lagi di luar negeri. Dalam kondisi lagi sakit.

Tetapi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkapkan bahwa tersangka Yudi tidak mengirimkan surat izin sakit. Pun saat ini polisi belum mengeluarkan red notice untuk melibatkan polisi internasional untuk melakukan penangkapan kepada tersangka Yudi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya M Solehuddin mengatakan, red notice itu dikeluarkan oleh polisi. Sehingga, dalam kasus tersebut ketika seseorang yang statusnya sudah tersangka dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik sudah bisa mengeluarkan red notice.

BACA JUGA: Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Ingin Ajukan Praperadilan, MA Larang Buron Ajukan Praperadilan

“Itu kan masalah administrasi saja. Sehingga, interpol bisa membantu mencari yang bersangkutan. Apakah benar ia sakit dan dirawat di luar negeri. Kondisinya seperti apa. Sama halnya kayak DPO lainnya,” katanya saat dihubungi Harian Disway, Selasa 11 Juni 2024.

Red notice itu bisa kapan saja dikeluarkan oleh penyidik. Itu juga ketika dinilai perlu. Tidak ada aturan untuk red notice. Semua itu, keputusan internal kepolisian. “Ketika penyidik menilai tindakan yang dilakukan oleh tersangka memperlambat proses hukum, itu bisa dilakukan,” bebernya.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena mengatakan, informasi yang beredar, ahli nuklir itu lagi ada di luar negeri. Sehingga, sudah seharusnya penyidik mengurus red notice. Agar tersangka bisa dicari. Kasus ini pun bisa kembali berjalan.

BACA JUGA: UGM Tidak Tahu Yudi Utomo Imarjoko Jadi Dirut di PT Energi Sterila Higiena

“Indonesia ini anggota interpol juga. Saya yakin penyidik Polda Jatim presisi dan profesional. Tidak mungkin mereka membiarkan begitu saja tersangka. Apalagi, yang bersangkutan sengaja melawan hukum. Yakni dengan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.

Penetapan DPO terhadap tersangka Yudi tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8. Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU. 

Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: