Dua Mantan Pemimpin Redaksi Media Daring Hong Kong Dinyatakan Bersalah atas Penghasutan

Dua Mantan Pemimpin Redaksi Media Daring Hong Kong Dinyatakan Bersalah atas Penghasutan

Mantan pemimpin redaksi Stand News, Chung Pui-kuen, saat meninggalkan pengadilan setelah dinyatakan bersalah atas penghasutan. -Tyrone Siu-REUTERS

Ia dianggap mengorganisir pemilihan pendahuluan tidak resmi untuk kandidat pro-demokrasi menjelang pemilihan Dewan Legislatif yang kemudian ditunda. Jaksa penuntut pun mengklaim.

BACA JUGA: Korban Jurnalis Mati di Gaza Tembus 97 Jiwa

Bahwa beberapa artikel tersebut membantu mempromosikan “ideologi ilegal”. Selain itu mencemari hukum keamanan dan aparat penegak hukum. Mereka menggambarkan Stand News sebagai outlet berita online dan platform politik.

Sementara Patrick Lam tidak hadir di pengadilan karena alasan kesehatan, Chung menyangkal bahwa Stand News adalah platform politik. 

“Kebebasan berbicara seharusnya tidak dibatasi dengan alasan untuk memberantas ide-ide berbahaya, tetapi seharusnya digunakan untuk memberantas ide-ide berbahaya,” kata Chung dalam persidangan, seperti yang dilansir Al Jazeera.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Polisi ke Jurnalis Tempo, Pelaku Tidak Dipenjara

Stand News ditutup hanya beberapa bulan setelah surat kabar pro-demokrasi Apple Daily, yang pendirinya Jimmy Lai dipenjara, sedang berjuang melawan tuduhan kolusi di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Tiongkok pada 2020.

Beberapa hari setelah penutupannya, outlet berita independen Citizen News juga mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan operasinya, dengan alasan lingkungan media yang memburuk dan potensi risiko bagi stafnya.

Hong Kong menduduki peringkat 135 dari 180 wilayah dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia terbaru dari Reporters Without Borders. Catatan itu menunjukkan penurunan dari peringkat 80 pada 2021.

BACA JUGA: Telegram Rilis Fitur Editor Stiker, Begini Cara Kerjanya

Penyensoran mandiri menjadi lebih menonjol selama tindakan keras politik terhadap perbedaan pendapat. Pada Maret, pemerintah kota memberlakukan undang-undang keamanan baru yang dikhawatirkan oleh banyak jurnalis akan semakin membatasi kebebasan media. (*)

*) Mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: aljazeera