Menanti Janji KPK Undang Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Menanti Janji KPK Undang Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Nawawi Pomolango selaku Ketua KPK pastikan Kaesang dan Bobby dipanggil untuk klarifikasi jet pribadi yang menjadi pembicaraan publik dalam beberapa waktu belakangan ini.-Ayu Novita-

BACA JUGA:Kaesang (Bukan) Pejabat

BACA JUGA:Gaya Mewah Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di Amerika Jadi Sorotan Netizen: Roti Rp 400 Ribu dan Stroller Rp 21 Juta

Tentu, lanjutnya, agar isu tersebut tidak melebar ke mana-mana. Saat ini, penanganan laporan yang melibatkan Kaesang dan Bobby  itu juga telah dilimpahkan KPK dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat PLPM.

Anda sudah tahu, kehebohan itu bermula dari istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela pesawat berbentuk oval lewat akun Instagramnya @erinagudono. 

Warganet lantas menduga gambar itu adalah jendela private jet. Sebab berbeda dengan bentuk jendela pesawat komersial.

Sejumlah pihak menelusuri bahwa jet pribadi itu merupakan Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. 

BACA JUGA:Heritabilitas Politik Gibran dan Kaesang dalam Genopolitik

BACA JUGA:Jokowi Mulai Ngantor di IKN, Hari Ini Ajak Rapat TNI dan Polri, Besok Sidang Kabinet Terakhir

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPK sempat menyatakan tidak akan mengusut dugaan gratifikasi tersebut. Sebab, tidak memiliki kewenangan. 

Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu. Menurutnya, sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka. 

BACA JUGA:Jokowi Pamit Lagi: Mohon Maaf Kalau Ada Policy yang Kurang Berkenan

BACA JUGA:Jokowi Habiskan Masa Akhir Jabatan di IKN, Ini Agenda Hariannya!

Ia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi.

Sebab, kata Nawawi, bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: