Buron Predator Seks Anak

Buron Predator Seks Anak

ILUSTRASI buron predator seks anak. Yandi Supriyadi ditetapkan sebagai buron oleh polisi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tersangka predator seks anak, Yandi Supriyadi, 29, diultimatum polisi agar menyerah. Jika tidak, ia akan diburu secara tegas. Karena sangat bahaya buat masyarakat. Fotonya sudah disebar. Polisi meminta masyarakat melapor jika melihat orang itu.

ULTIMATUM polisi untuk buron jarang diterbitkan. Kecuali untuk penjahat yang diperkirakan berpotensi membahayakan ketertiban umum. Yandi adalah satu dari tiga tersangka predator seks anak laki-laki di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang. 

Dua tersangka lain, yakni, Sudirman, 49, ketua yayasan, dan Yusuf, 30, pengasuh anak, sudah ditahan polisi. Korban mereka delapan anak laki-laki.

BACA JUGA: Biadab, Puluhan Anak Laki-Laki Panti Asuhan Yatim Piatu Diperkosa

BACA JUGA: Menkes Ungkap Pelecehan Seks di PPDS

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024, mengatakan, ”Proses pemburuan tersangka terus kami lakukan. Kami ingatkan, yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri.”

Dilanjut: ”Apabila masyarakat mengetahui, mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110. Bisa juga DM (direct message) ke kanal-kanal medsos yang kami punya, Polres Tangerang, Polda Metro, atau kepolisian setempat yang ada di lokasi tersangka itu berada.”

Panti Darussalam An’nur ditutup polisi. Ada 18 anak asuh di sana. Mereka pun dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

BACA JUGA:Relasi Kuasa di Balik Kekerasan Seksual di PT

BACA JUGA:Pedofil-Hiperseks Wanita Hebohkan Jambi

Bukti kejahatan para tersangka sudah dipegang polisi. Para korban disodomi atau dipaksa oral seks melayani tiga tersangka secara bergilir bertahun-tahun. Para tersangka tidak perlu berburu korban. Sebab, korban sudah terjebak di panti asuhan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak. Juga, Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Juga, Pasal 289 KUHP. Diancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara plus denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tingkat bahaya pemerkosa ada tiga. Pria pemerkosa perempuan dewasa berbahaya. Pria pemerkosa anak perempuan lebih berbahaya karena korban tidak berdaya. Pria pemerkosa anak laki-laki sangat berbahaya. Sebab, kejahatannya tidak terduga masyarakat sehingga masyarakat tidak mengantisipasi sebelum kejadian.

BACA JUGA:Empati terhadap Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: